Korban Kontrakan Fiktif di Bekasi Lapor Polisi, Ada 21 Laporan

8 hours ago 5

Jakarta - Penipuan kontrakan fiktif milik Karsih (48) telah menjerat 62 korban dengan penawaran harga murah di Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Salah satu korban yang ditipu kini sudah membuat laporan polisi (LP).

"Iya betul (korban sudah melapor). Terlapor Karsih," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan saat dihubungi wartawan, Rabu (16/7/2025).

Binsar mengatakan terdapat 21 LP terkait kasus tersebut. Polisi sudah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan korban untuk mengusut kasus tersebut.

"Ada 21 LP di Polres Metro Bekasi Kota. Kita sudah melakukan pengecekan TKP, pemeriksaan saksi korban, saksi lingkungan, saksi aparat kelurahan. Mengumpulkan dokumen bukti yang terkait perkara tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, modus dugaan penipuan kontrakan fiktif di Bekasi dengan menawarkan harga murah telah menjerat sekitar 62 korban. Rata-rata korbannya tertarik membeli kontrakan milik Karsih setelah melihat iklannya di Facebook.

Dalam iklan yang diunggah oleh Yurike atau Rike Herlanda yang diketahui sebagai makelar, harga kontrakan milik Karsih ditawarkan sekitar Rp 75-125 juta per unit. Namun, setiap calon pembeli boleh menawar hingga Rp 60 juta per unit. Karsih memakai alibi sedang membutuhkan uang secepatnya sehingga berani menjual kontrakannya dengan harga rendah.

Salah satu korban, sebut saja Korban A (nama disamarkan), mengaku tergiur dengan harga kontrakan yang murah yakni Rp 60 juta per unit. Semula harga rumah yang ditawarkan adalah Rp 70 juta, tetapi ia berhasil menawar. Pada saat itu Korban A memang sedang mencari rumah untuk dirinya dan istrinya.

"Saya ke rumahnya juga waktu itu. Diajak ke rumahnya, tanda tangan, apa semuanya. Sampai pelunasan. Masih belum lunas, saya ngasih Rp 50 jutaan. Pertama ditawarin Rp 70 juta. Langsung nego Rp 60 juta, oke, deal," ungkap Korban A saat ditemui detikcom di lokasi kontrakan, Selasa (15/7).

Korban A mengetahui kontrakan tersebut dari Facebook. Kemudian, ia meminta anaknya untuk bertanya dan mengurus transaksi. Setelah dirasa cocok, Korban A diajak bertemu dengan Karsih di kontrakan yang berada di Kampung Pulo Gede RT 04/11, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Di sana Korban A melihat langsung kontrakan yang dijual dan dokumen tanda kepemilikan properti tersebut. Dokumen yang diperlihatkan adalah girik, KTP Karsih, KTP suaminya, sertifikat, dan bukti PBB. Anak Korban A yang mendampingi juga memotret dokumen tersebut sebagai bukti. Transaksi pertama dilakukan pada Desember 2024. Korban A membayar Rp 50 juta.

Tak kunjung mendapatkan berkas-berkas kepemilikan rumah, Korban A memutuskan membatalkan pembelian kontrakan tersebut. Karsih juga bersedia menawarkan pengembalian dana penuh ditambah Rp 20 juta sebagai kompensasi.

"Karena dia bilang waktu itu notarisnya meninggal, katanya surat-surat yang dia punya hilang semua. AJB-nya katanya hilang, surat girik juga hilang, KK hilang, KTP hilang semua. Jadi bagaimana nih? Dicek katanya di kantor notarisnya, kalau nggak salah dibilang Jati Mulia. Nggak ada sama sekali," ungkapnya.

Anak Korban A yang mengurus pembelian rumah tersebut pun memberikan tenggat waktu jika akhir Juni uang orang tuanya harus kembali. Namun, Karsih tidak mengembalikan uang yang dijanjikan hingga akhir Juni 2025. Percakapan terakhir di antara mereka pada saat Karsih menyerahkan Rp 5 juta hasil uang kontrakan.

Ketika anak Korban A hendak menagih Rp 70 juta yang dijanjikan, Karsih tidak dapat dihubungi. Saat anak Korban A ingin mengecek keberadaan Karsih, rumah yang seharusnya menjadi milik orang tuanya, sudah hancur.

"Akhir Juni dia transfer uang kontrakan Rp 5 juta itu, kejadian begini. Anak saya dateng katanya. Cerita abang gini-gini hampir pingsan, mau nangis anak saya. Kaget ini (kontrakan) udah dibongkar. Anak saya sama suaminya pulang, ngelapor sama saya. Ya udah, lemes. Nggak ada curiga sama sekali," ujarnya.

Dugaan penipuan semakin kuat setelah anak Korban A melihat unggahan korban Karsih lainnya berkumpul di kontrakan tersebut pada Senin (14/7). Korban A pun datang kembali ke kontrakan tersebut pada hari ini untuk melihat calon rumahnya yang batal dihuni. Saat ini, ia hanya berharap uang Rp 50 juta bisa dikembalikan.

(yld/yld)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial