Konstruksi Kasus Dugaan Korupsi Nikel Rp2,7 Triliun yang Disetop KPK

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi dan suap izin pertambangan nikel Rp2,7 triliun yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut keluar pada Desember 2024.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, SP3 dimaksud untuk memberikan kepastian hukum lantaran tak ditemukan bukti yang cukup dan kasus dugaan suap sudah kedaluwarsa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi bilang dalam prosesnya tidak ditemukan alat bukti mengenai kerugian negara sebagaimana Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan untuk kasus dugaan suap di tahun 2009, terang dia, sudah masuk masa kedaluwarsa.

"Pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum," kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (28/12).

Budi menjelaskan keputusan tersebut juga sudah sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Namun demikian, Budi tidak memberi penjelasan mengenai alasan mengapa lembaganya tidak membawa kasus dugaan suap tersebut ke pengadilan di tahun-tahun sebelumnya sebelum masuk masa kedaluwarsa.

Latar belakang kasus

KPK mengumumkan status hukum mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, pada Oktober 2017 silam.

Aswad dijerat KPK atas dua dugaan korupsi yakni menyalahgunakan wewenang terkait pemberian izin pertambangan nikel dari Pemkab Konawe Utara ke sejumlah perusahaan dan penerimaan suap sebesar Rp13 miliar.

Modus yang dilakukan Aswad yaitu diduga dengan mencabut izin PT Antam secara sepihak di Kecamatan Langgikima dan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Setelah itu, Aswad menerima pengajuan izin kuasa pertambangan eksplorasi dari delapan perusahaan di wilayah tambang yang masih dikuasai PT Antam.

Kemudian, Aswad langsung menerbitkan 30 Surat Keputusan (SK) Kuasa Pertambangan Eksplorasi.

Sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut. Dua di antaranya ialah Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan mantan Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi.

"Indikasi kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat perizinan yang melawan hukum," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 3 Oktober 2017.

Aswad selaku pejabat bupati Konawe Utara 2007-2009 dan2011-2016 menerbitkan izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha produksi operasi produksi kepada sejumlah perusahaan mulai 2007 sampai 2014.

Selain diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun, Aswad juga diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan terkait pertambangan nikel selama 2007-2009.

"Diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara," kata Saut.

Kabupaten Konawe Utara terkenal dengan hasil tambang nikel. Wilayah tersebut menjadi penghasil nikel terbesar di Sulawesi Tenggara.

Sejumlah perusahaan yang mengeruk nikel di wilayah itu di antaranya PT Unaaha Bakti, Konawe Nikel Nusantara (KNN), Bososi Pratama Nikel, Bumi Karya Utama (BKU), Dwi Multi Guna Sejahtera (DMS).

Kemudian Tristako, Singa Raja, PT Kimko, PT Seicho, PT Duta, PT Masempo Dalle, CV Eka Sari Indah, PT Titisan Berkah, PT CDS, PT MPM, PT Konawe Bumi Nusantara, dan PT Surya Tenggara.

(ryn/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial