Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Bareskrim Polri untuk segera mengumumkan hasil gelar perkara khusus di kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Hal itu disampaikan Komisioner Kompolnas Choirul Anam usai mengikuti gelar perkara khusus selaku pengawas eksternal, pada Rabu (9/7) kemarin.
Anam mengatakan pelaksanaan gelar perkara khusus yang diminta oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) telah dilakukan dengan baik. Oleh karenanya, ia mewanti-wanti agar hasil gelar perkara dapat segera disampaikan.
"Kami mewanti-wanti dan berharap kesimpulan ini jangan terlalu lama untuk diumumkan. karena satu, prosesnya sudah baik, ini prosesnya sudah baik," ujarnya kepada wartawan.
Anam menjelaskan dalam proses gelar perkara kemarin, Biro Pengawasan Penyidikan juga turut mengundang pihak ahli, Universitas Gadjah Mada (UGM), Komisi III DPR hingga Ombudsman.
"Ini artinya sudah ada pendalaman dan sebagainya, tinggal memang menarik kesimpulan, walaupun masing-masing peserta gelar sudah memberikan pandangan, tinggal disusun," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, kata dia, pihak UGM juga sudah memaparkan hal-hal yang dicurigai sebagai tanda ijazah Jokowi palsu mulai dari font, foto, logo dan lainnya.
"Itu yang dicek pembandingnya tidak hanya soal ijazah tapi soal semua berkasnya. Jadi ada kurang lebih 19 sampai 20 item pembanding di situ. Sehingga kita bisa tahu ini, betul enggak," tuturnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus di kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), pada Rabu (9/7) hari ini.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan gelar perkara khusus akan dilakukan Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) terhadap hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Memohon penjadwalan ulang gelar perkara khusus, sampai mereka mendapatkan kepastian atas nama-nama yang dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus dimaksud," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (3/7).
Dalam perkara ini, polisi telah rampung melakukan penyelidikan atas kasus ijazah Jokowi yang dilaporkan TPUA. Hasilnya, polisi menilai bahwa ijazah Jokowi di SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM asli. Polisi tidak menemukan unsur pidana dalam kasus itu dan penyelidikan dihentikan.
Selama proses penyelidikan, polisi mengaku telah meminta keterangan dari total 39 saksi yang terdiri dari berbagai pihak di Fakultas Kehutanan UGM hingga teman Jokowi selama menempuh studi. Selain itu, polisi juga sudah melakukan uji laboratorium forensik terhadap berbagai dokumen.
(tfq/gil)