Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang angkat suara merespons dugaan aliran dana dari pungutan fee atau commitment fee dari calon jemaah haji khusus yang digunakan untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) penyelenggaraan haji di DPR RI.
Marwan mengaku tak tahu menahu soal temuan KPK tersebut. Dia bilang pihaknya hanya menjalankan pansus yang saat itu dipimpin Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak tahu saya itu. Enggak tahu. Saya hanya menjalankan Pansus saya saja," kata Marwan di kompleks parlemen, Jumat (13/3).
Politikus PKB itu karenanya mengaku kaget dengan temuan KPK soal dugaan aliran dana dalam kasus yang kini menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Saya termasuk yang aktif ya dalam Pansus, saya terkejut juga karena saya tidak mengetahui itu, enggak paham saya kalau itu," ujar Marwan.
Dia mengaku kala itu hanya fokus menjalankan tugas di pansus, dengan mengumpulkan sejumlah temuan berdasarkan hasil penyelidikan di Mekah, Arab Saudi.
"Tidak mudah berjibaku mendapatkan data-data itu. Dari data-data itulah kesimpulannya seperti yang diserahkan ke APH, itu saya kira," kata Marwan.
Temuan pansus DPR kala itu salah satunya mengungkap dugaan pelanggaran dalam pembagian kuota haji tambahan 2023. Dari ketentuan pembagian masing-masing 92 persen untuk haji regular dan 8 persen haji khusus, menjadi masing-masing 50 persen.
Menurut KPK, ada dugaan uang fee yang diminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sekitar USD$4000-5000 (Rp67,5 juta-Rp84,4 juta) ke pihak PIHK atau travel. Fee tersebut kemudian dibebankan kepada para jemaah.
Pada prosesnya, ketika ada informasi bahwa DPR akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji sekitar bulan Juli 2024, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf khusus Yaqut memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang fee yang telah dikumpulkan, kepada Asosiasi atau PIHK.
Namun, menurut KPK, sebagian uang fee diduga masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut.
KPK mengungkapkan bahwa uang yang masih ada di Yaqut tersebut diduga digunakan untuk mengkondisikan Pansus Haji buatan DPR RI yang dikenal atau diketahui Yaqut.
"Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengkondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya, Kamis (12/3).
(thr/wis)
Add
as a preferred source on Google

11 hours ago
1



















