Komdigi Hentikan Sementara Akses Grok, Minta X Segera Klarifikasi

17 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menghentikan sementara akses terhadap layanan kecerdasan buatan (AI) milik Elon Musk, Grok, di Indonesia. Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran masifnya konten pornografi palsu atau deepfake yang dihasilkan oleh teknologi tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemblokiran ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam melindungi kelompok rentan, terutama perempuan dan anak-anak, dari eksploitasi di ruang digital.

"Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital," ujar Meutya dalam keterangan resmi, Sabtu (10/1).

Tak hanya memutus akses, Komdigi juga telah melayangkan permintaan resmi kepada Platform X (dahulu Twitter) untuk segera menghadap dan memberikan klarifikasi. Pemerintah menuntut penjelasan mengenai mitigasi dampak negatif dan lubang keamanan pada Grok yang memungkinkan terciptanya konten terlarang.

"Kementerian Komunikasi dan Digital juga juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok," ucap Muetya.

Langkah ini dilakukan di tengah tren global yang menyoroti penyalahgunaan AI generatif untuk membuat konten syur tanpa izin yang sangat mirip dengan wajah asli korban.

Secara legal, pemutusan akses ini bersandar pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Dalam Pasal 9 beleid tersebut, setiap PSE wajib memastikan platform yang mereka kelola tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik yang dilarang oleh hukum Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, pihak X maupun tim pengembang Grok belum memberikan pernyataan resmi terkait pemutusan akses di wilayah Indonesia. Belum diketahui secara pasti sampai kapan pemblokiran sementara ini akan berlangsung, namun Komdigi memberi sinyal bahwa normalisasi akses bergantung pada iktikad baik dan klarifikasi dari pihak platform.

(tis/tis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial