Komdigi Blokir 3 Juta Konten Negatif, Judol Mendominasi

13 hours ago 3

CNN Indonesia

Jumat, 24 Okt 2025 11:00 WIB

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut pihaknya telah memblokir 3.053.984 juta konten negatif. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut pihaknya telah memblokir 3.053.984 juta konten negatif. Arsip Istimewa

Makassar, CNN Indonesia --

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut pihaknya telah memblokir 3.053.984 juta konten negatif. Dari jumlah, sebanyak 2,3 juta di antaranya merupakan konten terkait judi online (judol).

Dirjen Pengawasan Digital Komdigi,Alexander Sabar mengatakan jumlah itu merupakan akumulasi penindakan yang dilakukan selama periode 20 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2025.

"Sepanjang satu tahun ini 20 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2025 ada sebesar 3.053.984 konten negatif di ruang digital yang sudah kita tangani, dengan 2.377.283 konten perjudian," kata Alex dalam acara Media Connect: Dari Clickbait Jadi Kredibel di Menara Bosowa, Makassar, Kamis (23/10) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, juga dilakukan pemblokiran terhadap 612.618 konten pornografi, termasuk di antaranya 8.517 konten pornografi anak.

Alex menerangkan pemantauan konten negatif di ruang digital ini dilakukan dengan dua model, yakni aktif dan reaktif.

Model aktif itu dilakukan dengan melakukan patroli terhadap situs maupun konten digital selama 24 jam, menggunakan Sistem Moderasi Konten (SAMAN) dan koordinasi dengan platform untuk moderasi konten hingga menggunakan Artificial Intelligence (AI).

Sementara model reaktif adalah dengan melakukan penanganan aduan konten dari masyarakat melalui layananaduankonten.id hingga menangani aduan dari kementerian/lembaga lewat layanan aduan instansi.

Disampaikan Alex, setiap aduan yang diterima pihaknya selanjutnya ditindaklanjuti dengan proses verifikasi dan meminta rekomendasi dari pihak terkait.

"Misalnya kalau ada pengaduan terkait dengan penipuan atau pinjaman online ilegal, kita akan meminta rekomendasi dari OJK untuk menelusuri, dicek ke whitelist-nya mereka apakah benar konten yang diadukan itu tidak terdaftar," tutur dia.

"Kalau dia terkait dengan tadi tindak pidana, pencemaran nama baik misalnya. Itu kan harus melalui aparat kepolisian dulu. Jadi ada proses yang kita lewati sehingga ketika masuk ke dalam proses pemblokiran, takedown itu pasti sudah melalui proses di situ," sambungnya.

Lebih lanjut, Alex menegaskan pemblokiran yang dilakukan oleh Komdigi tak dilakukan secara semena-mena. Melainkan, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Jadi yakini tidak akan kita semena-mena melakukan proses takedown ataupun pemblokiran semena-mena. Ini prosesnya dan ini berjalan setiap hari dilakukan oleh teman-teman di ruang digital," pungkasnya.

(lom/mik)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial