Koalisi Sipil Sentil Habib Gerindra Tuding Sebar Hoaks soal KUHAP

1 hour ago 1

CNN Indonesia

Jumat, 21 Nov 2025 10:19 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil kritik Ketua Komisi III DPR terkait tuduhan hoaks soal RKUHAP. Mereka desak perbaikan substansi dan penundaan pelaksanaan KUHAP Baru. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengkritik keras Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menuding lembaga Bijak Memantau dan Indonesian Matters menyebar hoaks terkait 4 poin masalah yang ada di RUU Kitab Undang-Undang Acara Pidana (RKUHAP). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, CNN Indonesia --

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengkritik keras Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menuding lembaga Bijak Memantau dan Indonesian Matters menyebar hoaks terkait 4 poin masalah yang ada di RUU Kitab Undang-Undang Acara Pidana (RKUHAP).

Tidak hanya itu, koalisi juga geram dengan pernyataan Habiburokhman yang memberi label "koalisi pemalas" karena dianggap tidak menyimak berjalannya pembahasan RKUHAP ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rilis yang dikeluarkan pada Rabu (19/11), koalisi menyayangkan tuduhan hoaks dan stigma-stigma pelabelan itu. Mereka menilai pelabelan tersebut tidak diperlukan dan harunya lebih berfokus pada diskusi soal substansi mengingat sulit dan teknisnya pembahasan soal RKUHAP ini.

Koalisi menganggap postingan tersebut bukan hoaks, melainkan sebuah sikap kritis terhadap RKUHAP yang disusun DPR dan pemerintah.

"Koalisi tekankan bahwa 4 masalah krusial yang beredar massif posternya, yang dibuat oleh rekan Bijak Memantau dan Indonesian Matters adalah bukan hoax, namun berasal dari sikap kritis pembacaaan RUU KUHAP," ungkap koalisi dalam rilis tersebut.

"Koalisi sedari awal menyampaikan perubahan KUHAP harus fundamental, harus menyentuh akar masalah peradilan pidana, namun justru menyuburkan praktik-praktik koruptif dan melanggengkan ketiadaan judicial scrutiny yang substansial untuk seluruh upaya paksa yang merenggut HAM warga negara," ujar koalisi.

Koalisi juga menegaskan bahwa proses revisi KUHAP yang berlangsung selama puluhan tahun tersebut memang seharusnya bisa dilakukan secara dalam dan menyeluruh.

"Rekomendasi Koalisi selalu dalam tataran harapan paling tinggi pembaruan KUHAP sesuai dengan perspektif HAM, karena butuh 44 tahun merevisi KUHAP, maka sangat amat mengecewakan jika revisi KUHAP tidak dilakukan dengan komprehensif," lanjut koalisi.

Dalam rilis tersebut, selain menjawab soal tudingan tersebut, koalisi juga meminta Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda pelaksanaan KUHAP Baru yang telah disahkan.

Koalisi juga mendesak Presiden dan DPR RI untuk mempercepat agenda Reformasi Kepolisian dengan menunda dan memperbaiki substansi fatal yang ada di dalam KUHAP Baru ini.

(fra/fam/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial