CNN Indonesia
Senin, 24 Nov 2025 12:51 WIB
Kemenpora dan Kejagung menekan MoU soal pendampingan dan pengawasan terkait program strategis Kemenpora. (CNN Indonesia/Muhammad Ikhwanuddin)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor Kemenpora, Jakarta, Senin (24/11).
Menpora RI, Erick Thohir menjelaskan maksud dan tujuan menyambut Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanudin sebagai upaya untuk meminta pendampingan sekaligus pengawasan terhadap program strategis Kemenpora.
"Banyak tolok ukur yang tadi saya sampaikan, misalnya mengenai beda persiapan masing-masing cabor. Misalnya tenis dan bulutangkis itu pakai sirkuit yang berbeda dengan angkat besi dengan TC di luar negeri," kata Erick di Kemenpora, Senin (24/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian soal rencana pembangunan akademi olahraga dan pusat pelatihan yang tentu benar-benar harus disiapkan untuk masa depan olahraga kita. Di situlah kenapa beliau punya komitmen yang sama untuk peduli kepada anak muda dan olahraga," tutur Erick menambahkan.
Dengan penandatanganan MoU dengan Kejagung RI, Erick berharap para pemangku kebijakan dapat melakukan tanggungjawab sesuai prosedur yang berlaku. Sebab, lanjutnya, program yang memerlukan pendanaan pemerintah butuh administrasi yang komplet.
"Ini adalah niat baik. Memang dalam proses [penggunaan anggaran] sering ada godaan. Di situ yang perlu dijaga. Kita harus menjaga semua tata kelola," ucapnya.
Sedangkan Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin menyatakan pihaknya akan mengawasi seluruh program Kemenpora yang menyerap APBN. Ia menyampaikan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyelewengan.
"Yang kami dampingi adalah semua kegiatan yang dilakukan oleh Kemenpora ketika menyangkut adanya anggaran keluar. Kami juga mendampingi tata kelola," ujar Burhanuddin.
"Kami sudah dampingi dan arahkan. Apabila masih melakukan [penyelewengan] itu, kami akan tindak tegas. Bisa kami pidanakan secara administrasi. Bisa kami lakukan hukuman secara administrasi itu," katanya menegaskan.
(ikw/ptr)

45 minutes ago
1































