Kemenperin Buka Suara Mobil Listrik Kena PKB dan BBNKB

46 minutes ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons rencana pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.

Sejauh ini Kemenperin belum dapat berbuat banyak menyikapi keputusan tersebut. Namun menurut Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kemenperin Setia Diarta, paling tidak pengguna kendaraan listrik tetap dapat menikmati insentif nonfiskal dari pemerintah.

Insentif nonfiskal yang kini masih berlaku adalah bebas ganjil genap, khusus untuk pengguna mobil listrik berbasis baterai. Namun kebijakan ini tak berlaku nasional, melainkan hanya di ibukota dan daerah penyangga dekat Jakarta secara situasional demi mengurai kemacetan saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan kami yang paling penting minimal, fasilitas nonfiskal tetap dinikmati untuk kendaraan listrik," katanya di Jakarta, Rabu (22/4).

Setia menjelaskan masih menunggu keputusan final terkait skema kebijakan baru, mengingat implementasi pengenaan PKB maupun BBNKB diserahkan ke pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengenaan PKB atau pajak tahunan dan BBNKB mobil listrik berbasis baterai diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

Pada aturan terbaru, kendaraan listrik tidak disebutkan sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Sedangkan aturan sebelumnya, kendaraan listrik secara spesifik disebut dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.

Meski demikian, ada kemungkinan PKB mobil listrik lebih rendah dari hitungan mobil konvensional, sebab penghitungan bakal menyesuaikan ketentuan turunan dari masing-masing daerah.

"Ditanya apa yang akan kami lakukan, saat ini kita masih menunggu putusan final akan seperti apa, tapi yang jelas untuk insentif, saat ini kan insentif masih belum ada gambaran," ujarnya.

Ia berharap kebijakan baru terkait pajak kendaraan listrik tidak memberi dampak serius terhadap penjualan, yang pada akhirnya bisa berimbas pada kinerja produksi industri otomotif nasional.

"Ini juga jadi catatan bersama mudah-mudahan kebijakan ini tidak berimplikasi besar terhadap penjualan yang akhirnya berdampak ke produksi mobil listrik di indonesia," kata Setia.

Lebih dari itu ia mengamini pengenaan PKB maupun BBNKB berpotensi meningkatkan biaya kepemilikan kendaraan listrik di Indonesia.

"Jadi ketika ada Permendagri ini satu hal yang saya harus pastikan, dampaknya adalah total biaya kepemilikan akan naik. Ya artinya yang tadinya sudah tidak ada PKB atau BBNKB, tapi setiap tahun ini akan ada. Dan ini akan menambah (biaya) operasional," kata Setia.

(ryh/fea)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial