Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi rekayasa kode ekspor Crude Palm Oil (CPO) menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) pada periode 2022-2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut penggeledahan dilakukan terhadap sejumlah perusahaan yang melakukan rekayasa tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan saat ini masih berlangsung di Sumatra, di beberapa kantor milik PT yang tersebut kemarin," ujarnya kepada wartawan di Kejagung, Kamis (12/2).
Kendati demikian, ia tidak mengungkap lebih jauh ihwal total dan perusahaan apa saja yang tengah digeledah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Anang hanya mengatakan penggeledahan dilaksanakan di wilayah Pekanbaru dan Medan.
"Terkait dengan para tersangka dan PT yang terlibat kita tunggu saja hasilnya," pungkasnya.
Kasus korupsi POME ini bermula saat pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO dalam rangka menjaga ketersediaan minyak goreng serta stabilitas harga di pasar.
Akan tetapi penyidik menemukan adanya aksi rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO dengan memakai kode ekspor POME atau Palm Acid Oil (PAO) atau residu dari minyak kelapa sawit.
Ditemukan adanya pemberian dan penerimaan suap dengan maksud memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian keuangan negara akibat aksi rekayasa kode ekspor CPO menjadi POME itu mencapai Rp10,6 hingga Rp14,3 triliun.
Saat ini total sudah ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga diantaranya merupakan penyelenggara negara yakni FJR selaku eks Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Kemudian LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kemenperin serta MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
(tfq/wis)

2 hours ago
1































