Kejagung dan Dewan Pers Teken MoU, Dukung Penegakan Hukum-Kemerdekaan Pers

5 hours ago 3

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Dewan Pers. Kerja sama ini terkait upaya mewujudkan kemerdekaan pers, keterbukaan, dan kolaborasi untuk mendukung penegakan hukum di Indonesia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan kejaksaan sebagai lembaga pemerintah, tidak dapat bekerja secara solitaire atau menutup diri dari dunia luar. Dia menekankan pentingnya evaluasi diri untuk mengetahui kekurangan dan aspek yang perlu diperbaiki.

Salah satunya melalui kontrol sosial dari masyarakat yang dapat dijalankan melalui fungsi pers. Karena itu, dia memandang insan pers sebagai sahabat.

"Bagi saya pribadi, pers adalah sahabat. Di mana pun juga, pers bagi saya juga adalah unsur pengawasan," kata Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

Menurutnya, pekerjaan kejaksaan tak akan sampai kepada masyarakat jika tak ada pers. Keterbukaan informasi, kata dia, menjadi penilaian masyarakat terhadap kinerja kejaksaan.

"Itu betul, yang tadinya kita sedikit tertutup dengan pemberitaan, kita buka selebar-lebarnya. Walaupun dibuka lebar, ekses-ekses masih ada. Dan dari situlah, kita perlunya suatu kerja sama dengan Dewan Pers," ungkapnya.

Selain itu, melalui media pihaknya bisa memonitor kinerja insan Adhyaksa di berbagai daerah. Fungsi pengawasan itu membuat jaksa tetap berada pada koridor yang seharusnya.

"Luasan Indonesia yang begitu luas, kami tidak bisa memonitor cara teman-teman bekerja. Kami juga sadar bahwa tanpa pengawasan dari luar, saya yakin teman-teman saya juga masih banyak yang melakukan hal hal yang mungkin tidak sepatutnya unntuk dilaksanakan," ujar Burhanuddin

"Tapi dengan adanya teman-teman pers, misalnya ada kejadian di Sabang, tapi dalam beberapa menit, kami sudah dapat mengetahuinya. Untuk itu, kami ucapkan terima kasih pada teman-teman media yang selama ini mendukung dan mengkritik. Tanpa dikritik, kami tidak akan jadi seperti ini," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan bahwa pers adalah mitra pemerintah. Termasuk dalam fungsi pengawasan.

"Kedua, jangkauan tangan dari Kejagung yang begitu luas kan tidak sampai ke daerah-daerah. Nah dengan bantuan pers itu kemudian kalau ada penyimpangan-penyimpangan, itu peristiwanya di daerah, tapi pusat langsung tahu. Sehingga cepat merespons," ucapnya.

Menurut Komaruddin, kerja sama yang dijalin hari ini merupakan langkah positif untuk membantu mengawasi kinerja kejaksaan. Namun, dia mengatakan pengawasan harus dilakukan berlandaskan profesionalisme.

"Jadi pers itu jadi mitra pemerintah, karena pengawasan dari pusat itukan terbatas matanya, telinganya, kakinya, terbatas, dengan pers itu membantu," tuturnya.

"Hanya saja memang perlu profesionalisme etika objektivitas, itu penting sekali bagi pers. Jadi independensi yang disertai integritas dan profesionalisme, itu yang perlu kita kembangkan sehingga kemudian pers mendapat kepercayaan dari masyarakat," pungkasnya.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman meliputi:

1. Dukungan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers;
2. Penyediaan ahli dari Dewan Pers;
3. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
4. Peningkatan sumber daya manusia. (ond/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial