Kasus Bayi-bayi RI Dijual, Bagaimana Hukum Adopsi Anak di Singapura?

6 hours ago 4

CNN Indonesia

Rabu, 16 Jul 2025 17:12 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian Indonesia berhasil membongkar jaringan yang diduga menjual bayi-bayi dari negara ini ke Singapura.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Surawan mengatakan kelompok tersebut telah melakukan transaksi jual bayi sejak 2023. Dari 24 bayi yang dijual, 15 di antaranya dibawa ke Singapura.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surawan juga menyebut dari enam bayi yang diselamatkan dalam penggerebekan terbaru, lima di antaranya siap dikirim ke pembeli di Singapura dan satu lagi ke Pontianak.

"Menurut keterangan tersangka disana diadopsi di Singapura, tapi kita masih dalami," kata dia pada Senin (14/7).

Bagaimana hukum adopsi di Singapura?

Menurut Kementerian Sosial dan Pembangunan Keluarga Singapura (MSF), pasangan yang ingin mengadopsi harus berstatus penduduk tetap (PR), atau setidaknya salah satu dari mereka merupakan warga negara Singapura.

Mereka yang ingin mengadopsi anak sebagai pemohon tunggal harus menjadi warga negara atau PR, demikian dikutip Channel News Asia (CNA).

Jika hendak mengadopsi anak asing di Singapura, pemohon juga wajib memiliki kartu izin tanggungan untuk membawa anak tersebut.

Kartu izin tanggungan memungkinkan anak tetap tinggal di Singapura hingga proses adopsi selesai. Untuk mendapatkan kartu itu, pemohon harus menyerahkan dokumen identitas anak dan persetujuan yang disahkan oleh notaris dari orang tua kandung atau wali sah anak.

Persetujuan yang disahkan notaris berarti orang tua kandung atau wali sah, pada saat dikeluarkan perintah adopsi, telah menyerahkan semua tugas, hak, dan kewajiban mereka terkait anak itu.

Dalam beberapa kasus, orang tua angkat mungkin juga harus berkunjung ke negara asal anak dan memenuhi persyaratan negara asal sebelum kartu izin tanggungan terbit. Setelah izin diberikan, pemohon bisa melanjutkan untuk mengajukan adopsi melalui Pengadilan Keluarga.

Laporan Studi Rumah juga diperlukan bagi siapa pun yang ingin mengadopsi anak asing, atau anak yang berada dalam asuhan MSF.

Laporan ini akan memverifikasi apakah pemohon merupakan orang tua yang tepat untuk mengadopsi dan membesarkan anak. Setiap laporan berlaku untuk satu kali adopsi dan berlaku selama dua tahun.

(isa/bac)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial