CNN Indonesia
Sabtu, 20 Des 2025 16:00 WIB
Ilustrasi. Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Kalsel Tri Taruna Fariadi sempat menabrak petugas KPK saat mencoba kabur dari operasi tangkap tangan (OTT). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan Tri Taruna Fariadi sempat menabrak petugas saat mencoba melarikan diri dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Bahwa benar [Kasi Datun melarikan diri dan menabrak petugas], sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga. Itu melakukan perlawanan dan melarikan diri," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/12) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses OTT KPK ini berlangsung pada Kamis (18/12). Saat ini, lanjut Asep, pihaknya tengah melakukan pencarian Tri Taruna Fariadi.
KPK meminta Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Fariadi menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya. Jika tidak, mereka akan menetapkan Tri Taruna dalam daftar pencarian orang.
"Tentunya nanti akan kami terbitkan daftar pencarian orang (DPO), apabila pencarian yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil atau tidak ditemukan yang bersangkutan," tambah dia.
KPK juga bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalsel untuk mencari Tri Taruna Fariadi. Tak lupa juga KPK akan menghubungi pihak keluarga.
"Kami akan berkoordinasi juga kepada keluarganya. Kan, biasanya kalau lari atau pergi ke kenalannya atau keluarganya," imbuh Asep.
KPK telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSU Asis Budianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Keduanya sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Desember 2025 sampai 8 Januari 2026.
Albertinus diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara bernama Asis, Tri Taruna, serta pihak lain.
Uang itu berasal dari dugaan tindak pemerasan kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Sedangkan Asis Budianto diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta pada periode Februari 2025-Desember 2025.
Tri Taruna sendiri disebut tak hanya berperan sebagai perantara dugaan pemerasan. Ia juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
(skt/asr)

3 hours ago
1

































