Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita sejumlah barang milik tersangka kasus manipulasi kualitas batu bara. Barang-barang yang disita antara lain mobil mewah hingga alat berat.
"Yang disita ada BBE (barang bukti elektronik), ada dokumen. Sudah banyak. Ada mobil mewah, ada beberapa yang kita kemarin sudah amankan sudah 6 mobil mewah, ada soft file, ada ratusan alat berat," kata Ketua Tim Penyidik Kejati Bengkulu Andri Kurniawan kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025).
Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Tersangka kedelapan adalah David Alexander Yuwono (DA) selaku Komisaris PT Samban Mining.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum itu, tujuh tersangka lainnya adalah Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama Tunas Bara Jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman, Direktur PT Samban Mining Edhie Santosa, sert Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Iman Sumantri.
Dia menjelaskan, manipulasi yang dilakukan dalam kasus ini termasuk kualitas hingga data pada periode 2022–2023. Manipulasi dilakukan agar perusahaan tak membayar royalti.
"Menghindari pembayaran royalti dan juga ada beberapa kewajiban kewajiban terhadap negara termasuk pajak dan segala macam," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, pejabat PT Sucofindo di Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang di wilayah tersebut, yakni Kepala Cabang PT Sucofindo bernama Imam Sumantri.
Dalam aksinya, tersangka diduga memanipulasi data uji mutu batu bara sebagai syarat utama penjualan batu bara agar harganya bisa naik sesuai dengan sertifikat uji mutu tersebut. Cara ini telah dilakoni para tersangka sejak 2022 hingga 2023 sehingga menyebabkan negara merugi hingga Rp 500 miliar.
Dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Bengkulu ditemukan 88 ribu metrik ton batu bara Bengkulu dimanipulasi kualitasnya. Hal inilah yang membuat Imam ditetapkan tersangka.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani menyebutkan manipulasi kualitas batu bara itu dilakukan oleh beberapa perusahaan yang berkomplot dengan Sucofindo.
"Ada ketidakbenaran pertambangan dalam hal jual beli dan melakukan kegiatan pertambangan. Seperti menambang di luar izin usaha pertambangan (IUP), masuk kawasan hutan, manipulasi data jual batu bara, hingga manipulasi kualitas batu bara untuk dijual," kata Danang, dilansir detiksumbagsel, Selasa (29/7).
Danang mengungkapkan, Kepala Cabang Sucofindo berperan memanipulasi data uji laboratorium terkait kualitas kandungan batu bara, agar menunjukkan hasil yang lebih baik dari kondisi sebenarnya.
"Ini dilakukan untuk memuluskan proses penjualan batu bara dan memperbesar keuntungan ilegal pihak perusahaan, sekaligus mengelabui negara atas potensi pendapatan dari hasil tambang. Manipulasi ini disebut-sebut terjadi secara sistematis dan diketahui oleh para pimpinan perusahaan tambang sejak 2022 hingga 2023," ucap Danang.
Dia akan disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pasal yang dikenakan adalah Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Bengkulu telah melakukan penyegelan terhadap stockpile milik PT Inti Bara Perdana dan PT Ratu Samban Minning berada di Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Penyegelan tersebut merupakan tindak lanjut proses penyidikan yang saat ini sudah ditetapkan tersangka berjumlah 7 orang. Selain menyegel stockpile, Kejati Bengkulu juga menyita alat berat 6 unit dan truk 4 unit yang ada di lokasi.
(fca/fca)