Ini Kata Pelapor setelah Melani Mecimapro Ditahan Dugaan Penipuan

3 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Pelapor Direktur Mecimapro atau PT. Melani Citra Permata, Fransiska Dwi Melani, mengapresiasi langkah kepolisian yang menahan promotor tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan dana.

Fransiska Melani sebelumnya dilaporkan oleh PT. Media Inspirasi Bangsa (MIB) yang merupakan investor Mecimapro untuk konser musik grup TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun PT. MIB menemukan masalah dan dugaan penipuan serta penggelapan dana atas konser tersebut yang membuat perusahaan itu "mengalami kerugian finansial puluhan miliar rupiah".

"Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari penyidik dalam menangani perkara ini," kata Aldi Rizki selaku kuasa hukum PT. MIB dalam pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com pada Kamis (30/10).

Aldi menjelaskan kliennya sebelumnya sudah mencoba menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan, tetapi tidak pernah mendapatkan respons positif dari Fransiska Melani.

PT. MIB juga disebut sudah mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan konser tersebut kepada Mecimapro dan Fransiska Melani.

"Namun upaya yang telah dilakukan PT. MIB tidak mendapat respon baik dari terlapor. Atas perbuatan ini, pihak pelapor mengalami kerugian finansial puluhan miliar rupiah," tulis Aldi.

"Setelah upaya komunikasi dan somasi tidak membuahkan hasil, pada tanggal 10 Januari 2025, PT. MIB secara resmi melaporkan kejadian tersebut dan yang bersangkutan kepada pihak berwajib melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA," lanjutnya.

"Fransiska Dwi Melani diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP."

Hingga pada September 2025, kepolisian menetapkan Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan. Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengonfirmasi kabar penahanan tersebut pada Kamis (30/10).

"Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak pada Kamis (30/10).

[Gambas:Video CNN]

"Kasus tersebut sudah di tahap 1 oleh penyidik, sudah kirim berkas sedang diteliti oleh jaksa mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21. Kalau masih ada kekurangan P19 lagi, mudah mudahan P21," ucap Reonald.

Sementara itu, Aldi berharap proses hukum yang menyangkut kliennya bisa terus berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku secara profesional dan transparan, "demi menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi bagi PT. MIB sebagai pihak yang dirugikan."

"Kuasa hukum juga mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menyebarkan opini yang menyesatkan di ruang publik," kata Aldi. "Perkara ini akan terus dikawal secara aktif dan akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian demi memastikan hak-hak hukum PT. MIB tetap terlindungi."

(end)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial