Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah resmi menunjuk BUMN baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai eksportir tunggal komoditas strategis Indonesia, termasuk sawit dan batu bara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perusahaan tersebut telah dibentuk oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani.
"Pak Menteri Investasi/Kepala BKPM sudah membentuk yang namanya PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Nanti dijelaskan lebih lanjut," ujar Airlangga dalam konferensi pers usai penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rosan mengatakan pembentukan perusahaan tersebut dilakukan untuk memperbaiki tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA), terutama terkait praktik under invoicing dan transfer pricing yang selama ini dinilai merugikan negara.
"Dalam kurun waktu sekian lama, dalam data Presiden di World Bank tinggi kegiatan under invoicing dan transfer pricing," ujar Rosan.
Prabowo sebelumnya mengumumkan pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang tata kelola ekspor SDA strategis. Melalui aturan itu, ekspor komoditas strategis wajib dilakukan melalui BUMN khusus ekspor yang ditunjuk pemerintah.
Menurut Prabowo, kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pengawasan ekspor sekaligus menekan praktik kurang bayar ekspor, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.
"Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan SDA kita," ujarnya.
Ia menilai penerimaan negara dari sektor SDA selama ini masih tertinggal dibanding negara lain karena lemahnya pengelolaan ekspor komoditas strategis.
"Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa kita sendiri," katanya.
Dalam tahap awal, pemerintah menetapkan tiga komoditas strategis yang wajib melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia, yakni batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (fero alloy). Skema tersebut nantinya akan diperluas ke seluruh komoditas SDA strategis secara bertahap.
Pemerintah juga menyiapkan dua tahapan implementasi kebijakan tersebut. Pada tahap pertama, transaksi ekspor masih dilakukan langsung oleh perusahaan eksportir dengan pembeli di luar negeri. Namun, seluruh dokumentasi ekspor akan diproses melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
Skema awal itu akan berlaku selama tiga bulan sebelum dievaluasi pemerintah.
Setelah masa transisi berakhir, seluruh proses ekspor komoditas strategis mulai dari kontrak, pengiriman barang, hingga pembayaran akan dilakukan sepenuhnya oleh PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai eksportir tunggal pemerintah.
Pemerintah menargetkan skema penuh tersebut mulai berlaku pada 1 September 2026.
(lau/sfr)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
1


























