Ini Arti Level A-D pada Label 'Nutri-Level' pada Produk Makanan

3 hours ago 1

CNN Indonesia

Selasa, 07 Apr 2026 17:15 WIB

Sistem label 'Nutri-Level' yang diterapkan BPOM RI mencantumkan label A-D dengan warna berbeda berdasarkan kandungan garam, gula, dan lemak di dalamnya. Ilustrasi. Sistem label 'Nutri-Level' yang diterapkan BPOM RI mencantumkan label A-D dengan warna berbeda berdasarkan kandungan garam, gula, dan lemak di dalamnya. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi memperkenalkan sistem label 'Nutri-Level' pada kemasan pangan olahan yang membagi produk ke dalam empat kategori, mulai dari Level A hingga D sebagai panduan sederhana bagi masyarakat dalam memilih makanan yang lebih sehat.

Kebijakan ini ditandai dengan penandatanganan Rancangan Revisi Peraturan BPOM tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar pada Senin (6/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu poin utama dalam revisi tersebut adalah penambahan ketentuan pelabelan gizi di bagian depan kemasan atau front of pack nutrition labelling (FOPNL) melalui sistem Nutri-Level.

Melalui sistem ini, produk dengan olahan akan diklasifikasikan berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) ke dalam empat level yang ditandai huruf dan warna yang berbeda.

1. Level A

Level A ditandai dengan warna hijau tua dan menunjukkan kandungan GGL paling rendah. Produk dalam kategori ini dinilai lebih sehat dan dapat menjadi pilihan utama untuk konsumsi sehari-hari.

2. Level B

Sementara itu, Level B berwarna hijau muda menandakan kandungan GGL yang masih tergolong rendah, meski sedikit lebih tinggi dibandingkan Level A. Produk dalam kategori ini masih relatif aman dikonsumsi, namun tetap perlu memperhatikan jumlah asupan.

3. Level C

Pada Level C yang ditandai warna kuning, BPOM memberikan catatan bahwa produk dalam kategori ini perlu dikonsumsi dengan bijak. Artinya, kandungan gula, garam, atau lemak di dalamnya sudah cukup tinggi sehingga tidak disarankan dikonsumsi secara berlebihan atau terlalu sering.

4. Level D

Adapun Level D dengan warna merah menjadi kategori dengan kandungan GGL paling tinggi. Produk dalam level ini dianjurkan untuk dibatasi konsumsinya, terutama bagi orang dengan kondisi kesehatan tertentu.

Kepala BPOM menegaskan bahwa pelabelan Nutri-Level bukan bertujuan melarang masyarakat mengonsumsi produk tertentu, melainkan sebagai panduan untuk membantu konsumen membandingkan dan mengenali pilihan makanan yang lebih sehat.

"Dengan pelabelan Nutri-Level diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih produk yang lebih sehat," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi pelaku usaha, melainkan justru membuka peluang bagi industri pangan untuk berinovasi menciptakan produk dengan kandungan GGL yang lebih rendah.

"Harapannya, kebijakan ini dapat dimanfaatkan pelaku usaha sebagai peluang bisnis, untuk menjadi pionir dalam menciptakan tren konsumsi pangan olahan yang lebih sehat," katanya.

BPOM juga merencanakan penerapan Nutri-Level dilakukan secara bertahap, dimulai dari produk minuman. Pada tahap awal, kebijakan ini akan bersifat sukarela dengan masa transisi sebelum nantinya diberlakukan secara wajib.

(nga/asr)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial