CNN Indonesia
Senin, 05 Jan 2026 11:59 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menepis kritik sekaligus anggapan yang menyebut KUHP dan KUHAP baru membuka ruang ancaman lebih luas terhadap kritik. CNN Indonesia/ Khaira Ummah
Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menepis kritik sekaligus anggapan yang menyebut KUHP dan KUHAP baru yang berlaku pada 2 Januari 2025 membuka ruang ancaman lebih luas terhadap kritik.
Menurut Habib, ancaman tersebut justru telah dicabut dalam KUHP dan KUHAP lama yang merupakan warisan pemerintah kolonial. Politikus Partai Gerindra itu memastikan hanya orang jahat yang bisa dipenjara dalam KUHP dan KUHAP lama.
"KUHP dan KUHAP baru memastikan hanya orang jahatlah yang bisa dipenjara," kata Habib saat dihubungi, Senin (5/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, dua kitab undang-undang itu memberikan pengaman bagi kritik setiap warga negara. Pertama, kata Habib, Pasal 53 ayat (2) KUHP yang mengatur bahwa hakim wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.
Sebab faktanya, ujar dia, tidak adil orang yang mengkritik harus dihukum. Dalam posisi itu, hakim tidak perlu menghukum orang yang menyampaikan kritik.
Kedua, Pasal 54 ayat (1) huruf C yang mengatur hakim dalam menjatuhkan vonis wajib menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan. Menurut Habib, jika sikap batin terdakwa mengkritik bukan bermaksud merendahkan martabat orang, hakim tidak perlu menghukum orang tersebut.
Ketiga, Pasal 246 KUHAP yang mengatur hakim bisa memberikan pemaafan jika perbuatan tergolong ringan. Sebab menurut dia, ada orang yang mengkritik dengan data yang tidak benar, tapi bermaksud baik ingin mengingatkan pejabat atau penguasa.
"Perbuatan tersebut jelas kategori ringan, dan hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan kepada terdakwa," katanya.
(thr/gil)

1 day ago
7























