Guru di Jombang Cabuli Murid dengan Modus Ancaman Revenge Porn

1 day ago 4

Surabaya, CNN Indonesia --

Seorang guru SMP berinisial D di Kabupaten Jombang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 14 tahun, dengan modus ancaman revenge porn.

Revenge porn atau dikenal juga sebagai pornografi nonkonsensual adalah tindakan penyebaran foto atau video intim milik seseorang tanpa izin.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan perbuatan itu disebut sudah dilakukan setahun terakhir sejak 2024, ketika korban baru masuk kelas 1 SMP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk melancarkan aksinya, D membuat akun media sosial palsu dengan identitas perempuan. Dia kemudian menyasar korban atau murid laki-lakinya yang dikenal pendiam.

"Pelaku membuat akun fiktif (wanita) dan mengenalkan korban kepada akun fiktif tersebut, hingga akhirnya korban terpancing dan saling mengirim video asusila ke akun tersebut," kata Dimas, saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Rabu (7/1).

Setelah memperoleh rekaman dari korban, tersangka menggunakannya sebagai alat pengancaman. Korban dipaksa memenuhi keinginan seksual pelaku dengan ancaman video akan disebarkan.

Berdasarkan pemeriksaan, kata Dimas, seluruh tindakan dilakukan di rumah tersangka di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, dengan dalih mengerjakan tugas atau memberi bantuan akademik.

"Hal tersebut yang pelaku jadikan alasan ke korban bahwa pelaku dapat membantu korban agar video korban tersebut tidak disebarkan, namun dengan syarat korban harus mau memuaskan pelaku," ucapnya.

Saat pertemuan, D mengajak muridnya itu menonton video porno bersama, lalu pelaku membuka pakaian korban dan melakukan tindakan pencabulan. Berdasarkan pemeriksaan, setidaknya hal itu dilakukan tersangka sebanyak lima kali.

"Polisi mencatat setidaknya ada lima kali peristiwa dengan pola serupa, dari awal hingga Agustus 2025," ujarnya.

Kasus itu baru terungkap Desember 2025 setelah beredar tangkapan layar percakapan tidak pantas antara pelaku dan korban di lingkungan sekolah. Bahkan, seorang siswa laki-laki lain juga diduga mengalami peristiwa serupa sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Polisi menerima laporan resmi pada 18 Desember 2025 dan kini mereka sudah menetapkan D sebagai tersangka serta menangkapnya. Penyidik juga menyita barang bukti berupa laptop dan ponsel berisi video porno milik D.

"Perkara pencabulan dapat terungkap karena adanya laporan dari korban, kemudian anggota Satreskrim Polres jombang memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan bukti, karena dua alat bukti sudah tercukupi kemudian pada tanggal 1 januari 2026 dilakukan pengamanan terhadap pelaku," ucapnya.

Tersangka D dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," katanya

(frd/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial