Gula Rafinasi Rembes ke Pasar Dikemas Karung BUMN Pangan, ID FOOD Buka Suara

10 hours ago 3

Jakarta -

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri telah menindak produsen gula oplosan ilegal. Hal ini dilakukan karena diduga terdapat peredaran ilegal gula rafinasi di pasar tradisional, padahal jenis tersebut seharusnya diperuntukkan bagi industri.

Menanggapi kasus yang tengah ditindak tersebut, Holding BUMN Pangan ID Food mendukung langkah tegas Satgas Pangan Polri dalam menindak peredaran ilegal gula rafinasi di pasar konsumsi.

Vice President (VP) Sekretaris Perusahaan ID Food Yosdian Adi Pramono, mengatakan peredaran produk gula rafinasi yang tidak sesuai peruntukannya tersebut berpotensi merusak tatanan pasar dan merugikan petani tebu, pelaku industri gula konsumsi, hingga konsumen. Dukungan ID Food ini sebagai berkomitmen perusahaan menjaga integritas produk pangan nasional dan mendukung ekosistem pasar yang sehat dan adil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mendukung penuh langkah Satgas Pangan dalam menertibkan praktik-praktik ilegal peredaran gula rafinasi yang mencederai tata niaga pangan nasional. Kami juga mengapresiasi Polda Jateng yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku praktik produsen gula oplosan ilegal yang berlokasi di Kabupaten Banyumas, Kamis, 11 Juli lalu," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7/2025).

Yosdian mengatakan ID Food sebagai produsen gula sangat dirugikan dengan merembesnya gula rafinasi di pasar konsumsi. Seperti kasus yang baru-baru ini berhasil diungkap Polda Jateng di Banyumas. Pelaku mencampur gula rafinasi dengan gula kristal putih reject pabrik. Kemudian mengemasnya dengan karung bekas dengan brand milik ID Food, yaitu merek Raja Gula.

Menurut Yosdian, selain merugikan ID Food selaku produsen resmi Raja Gula perbuatan tersebut juga mencederai hak-hak masyarakat. "Hal ini juga merugikan masyarakat karena mendapatkan produk gula yang tidak sesuai dengan kualitas asli. Konsumen tidak mendapatkan produk dengan standar yang baik," ungkapnya.

Lebih lanjut, Yosdian mengatakan, peredaran illegal gula rafinasi tersebut juga merugikan ekosistem industri gula nasional. Pasalnya, rembesnya gula rafinasi ke pasar konsumsi mengakibatkan penurunan harga dan serapan gula kristal putih (GKP) hasil produksi petani lokal.

"Penurunan serapan ini berpotensi menyebabkan kerugian pada petani tebu dan menekan harga di tingkat lelang, yang pada akhirnya mengganggu keberlangsungan ekosistem gula nasional yang tengah berjuang menuju swasembada," terangnya.

Ia menuturkan, sebagai pelaku industri gula nasional yang mengandalkan produksi gulanya dari kemitraan dengan puluhan ribu petani tebu lokal, ID Food merasakan langsung dampak negatif dari merembesnya gula rafinasi ke pasar konsumsi.

Menurutnya, salah satu yang langsung dirasakan, selama periode Mei hingga Juni 2025, anak usaha ID Food di industri gula yaitu PT PG Rajawali I mencatat penurunan penyerapan Gula Kristal Putih. "Hal ini terlihat dari melemahnya lelang gula, bahkan hingga tidak ada penawaran sama sekali pada pelaksanaan lelang di minggu ketiga bulan Juni. Situasi ini menciptakan tekanan berat bagi industri gula, khususnya di tingkat hulu," jelasnya.

"Hal ini tentunya kami laporkan kepada Satgas Pangan Polri serta instansi terkait, dan kami mengapresiasi langkah cepat Aparat Penegak Hukum penindakan pelaku," ucapnya.

Untuk mencegah kondisi ini tidak terjadi kembali, Yosdian menekankan pentingnya kolaborasi antara BUMN pangan, aparat penegak hukum, serta para pelaku usaha untuk menjaga tata niaga komoditas pangan agar tetap sehat, adil, dan sesuai regulasi.

ID Food sebagai Holding BUMN Pangan berkomitmen untuk terus mengawal keamanan pangan nasional dan melindungi hak konsumen. Ke depannya, pihaknya mengajak masyarakat mewaspadai dan melaporkan peredaran produk gula yang mencurigakan.

"Kami berharap langkah ini dapat menjadi titik awal pembersihan pasar dari praktik-praktik ilegal yang merugikan banyak pihak, termasuk petani, industri pengolahan, dan masyarakat luas. Kami juga akan terus melakukan edukasi bahwa gula rafinasi hanya diperuntukkan untuk industri makanan dan minuman, bukan untuk dikonsumsi langsung oleh masyarakat," tuturnya.

Sebagai informasi, pengoplosan gula yang dibongkar tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng di gudang wilayah Cilongok, Kabupaten Banyumas, ternyata sudah beroperasi sejak 2018. Pelaku menggunakan merek perusahaan lain untuk mendistribusikan produknya.

Pengungkapan produksi gula oplosan di Banyumas itu dilakukan awal Juli 2025. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Arif Budiman mengatakan ada tiga gudang yang dipasangi garis polisi.

"Kami mendapat informasi dari Kementan terkait beredarnya gula campuran di Jateng Selatan maupun Utara. Kami melakukan pendalaman hingga Kebumen-Tegal, ternyata benar terdistribusi ke pasar-pasar," kata Arif dikutip dari detikJateng, Kamis (10/7/2025).

Setelah ditelusuri ternyata ada gudang pengoplosan gula di daerah Cilongok, Banyumas. Sembilan orang saksi diperiksa dan satu ditetapkan tersangka bernama Mugi Sambodo.

Barang bukti yang diamankan yaitu 855 sak gula kemasan Raja Gula dengan total berat 42.750 kg, kemudian 587 sak gula rafinasi dengan total berat 29.350 kg. Benda lainnya antara lain 3 unit mixer, timbangan digital, alat jahit karung, karung, plastik, dan sebagainya.

(ada/ara)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial