Gugatan Penulisan Sumatera vs Sumatra Kandas di MK

13 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak dapat menerima permohonan uji materi pasal undang-undang perihal penulisan 'Sumatra' atau 'Sumatera' yang diajukan dua Duta Bahasa Sumatera Selatan (Sumsel).

MK memutuskan tak dapat menerima permohonan perkara nomor  57/PUU-XXIV/2026, karena dua duta bahasa itu tak punya kedudukan hukum.

MK memandang dua duta bahasa Sumsel yakni Insan Kamil dan Andhita Putri Maharani selaku pemohon tidak memiliki keterkaitan dengan syarat kerugian konstitusional. Selain itu, dua duta bahasa itu tidak dapat menunjukkan bukti bahwa para Pemohon pernah menyampaikan persoalan kata "Sumatera" menjadi "Sumatra" kepada pemerintah daerah setempat atau kepada pembentuk undang-undang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum Mahkamah atas uji materiil Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Provinsi Sumatera Selatan (UU Sumsel) dalam Sidang Pengucapan Putusan, Jakarta, Senin (16/3) dikutip dari situs MK.

Sebelumnya di dalam permohonan, Insan dan Andhita selaku Duta Bahasa Provinsi Sumatra Selatan Tahun 2025 mengemukakan b kerugian hak konstitusionalnya dengan menguraikan fakta konkret yang dialami.

Sebagai duta bahasa, Insan dan Andhita bertugas menyebarkan slogan Trigatra Bangun Bahasa. Salah satunya adalah mengutamakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Kedua duta bahasa itu mengaku mengalami kerugian konstitusional dengan adanya perbedaan kata 'Sumatera' dan 'Sumatra' dalam UU Sumel dan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Jika di UU ditulis 'Sumatera Selatan', di KBBI ditulis 'Sumatra Selatan'. Atas dasar itu kedua pemohon mengklaim tidak mampu menyampaikan informasi yang pasti dan menghambat fungsinya sebagai duta bahasa.

Pada sidang pembacaan putusan itu, Saldi menyebut Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon, namun karena tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, maka mereka tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan dua duta bahasa itu.

"Mengadili, menyatakan permohonan Nomor 57/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan tersebut.

Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Kamis (12/2) lalu, para Pemohon mendalilkan konstitusionalitas Pasal 1 angka 1 UU Sumsel terhadap konstitusi.

Disebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra dalam Tiga Propinsi secara eksplisit menggunakan penulisan "Sumatra" tanpa huruf "e". Penulisan tersebut menunjukkan sejak awal pembentukan wilayah administratif oleh pembentuk undang-undang telah menetapkan "Sumatra" sebagai nomenklatur resmi dan baku. Ketentuan ini menjadi dasar historis identitas hukum wilayah dan rujukan awal dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintahan di wilayah Sumatra.

Kemudian para pemohon menyatakan perubahan penulisan dari "Sumatra" menjadi "Sumatera" muncul dalam UU 16/1955 tentang Perppu Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi di Sumatera, dan UU 25/1959 Tentang Penetapan Perppu 3/1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.

Juga UU Darurat No.16 Tahun 1955 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 3 Tahun 1950 sebagai Undang-Undang tanpa disertai penjelasan yuridis, linguistik, maupun administratif yang memadai.

"Akibat dari tidak terdapat argumentasi normatif yang menjelaskan alasan perubahan tersebut, menimbulkan pertanyaan serius mengenai rasionalitas pembentuk undang-undang dalam mengubah nomenklatur wilayah yang telah mapan secara historis dan administratif," demikian ujar pemohon.

Pemohon pun menyatakan dalam putusan MK Nomor 31/PUU-XXIII/2025 mengenai perubahan penulisan "Batanghari" menjadi "Batang Hari" menjadi sebuah penanda bahwa Mahkamah mengakui pentingnya ketepatan penulisan nama daerah.

Menurut mereka hal itu berarti nama suatu daerah mencerminkan identitas sosial, budaya, dan sejarah masyarakat yang mendiaminya. Penamaan daerah merupakan bentuk pengakuan negara terhadap nilai-nilai historis dan kultural yang hidup secara turun-temurun.

"Dengan demikian, koreksi penulisan nama daerah tidak hanya berkaitan dengan administrasi negara, tetapi juga dengan upaya melestarikan identitas kolektif dan menjaga ketertiban sosial dalam kehidupan masyarakat," ujar mereka di dalam permohonan.

Dua duta bahasa Sumsel itu berpandangan bahwa nama daerah bukan sekadar penanda geografis, melainkan identitas hukum yang menentukan subjek kewenangan pemerintahan.

"Penamaan daerah mempengaruhi keabsahan tindakan administratif, kejelasan kewenangan, serta hubungan hukum antara negara dan warga negara," kata mereka.

"Oleh karena itu, ketidaktepatan penulisan nama daerah berpotensi menimbulkan implikasi hukum yang lebih luas daripada sekadar persoalan teknis ejaan," imbuhnya.

(kid/gil)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial