Fakta-fakta Penggerebekan Pesta Gay 'Siwalan Party' di Hotel Surabaya

4 hours ago 3
Daftar Isi

Surabaya, CNN Indonesia --

Aparat kepolisian membongkar pesta seks sesama jenis lelaki atau gay lewat penggerebekan sebuah hotel di Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Sebanyak 34 orang ditetapkan tersangka dalam kasus pesta gay yang terjadi di sebuah hotel di kawasan Ngagel, Wonokromo itu. Dari pendalaman informasi oleh polisi, pesta seks serupa ternyata telah berlangsung setidaknya hingga delapan kali.

"Dari keterangan, ada yang baru melakukan pertama kali, ada yang sudah melakukan ikut kegiatan beberapa kali sampai dengan delapan kali," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (22/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dan, berikut sejumlah fakta lain dari pesta seks gay bertajuk Siwalan Party di Surabaya tersebut:

Didanai satu orang, peserta gratis

Dari pemeriksaan, Polrestabes Surabaya mengungkap pesta seks gay bertajuk 'Siwalan Party' yang digerebek di sebuah hotel kawasan Ngagel itu ternyata didanai oleh satu orang. Sementara puluhan peserta lainnya mengikuti secara gratis tanpa biaya sepeserpun.

Kasat Reskrim Edy mengatakan awalnya penyelenggara acara atau admin utama pesta seks ini, yakni RK alias A alias DS menghubungi pria berinisial MR alias A untuk jadi pemodal pesta seks.

"Saudara MR alias A menyetujui. Kemudian memberikan dana sebesar kurang lebih Rp1.780.000 untuk memesan dua kamar hotel," kata Edy saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (22/10).

MR alias A ini tak hanya menanggung biaya pemesanan (booking) kamar hotel. Dia juga menanggung seluruh biaya acara hingga pembelian poppers atau obat perangsang.

"MR kemudian juga menyerahkan uang sebesar Rp435.000 untuk beli poppers yaitu obat perangsang. Sebagian doorprize atau hadiah. Dan uang tersebut ditransfer ke rekening RK alias A," ucapnya.

Tujuh admin

Setelah dapat biaya dari pendana, kata Edy, RK alias A menunjuk tujuh orang admin pembantu untuk mengirim informasi pesta seks Siwalan Party itu ke X grup WhatsApp.

Edy mengatakan dari pemeriksaan sementara diketahui admin atau penyelenggara acara ini tak mendapatkan keuntungan. Lalu peserta yang mengikuti pesta seks ini tidak dipungut biaya sepeserpun.

Motif mereka, sambungnya, mencari kesenangan.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, yang pertama, kegiatan party seks ini gratis. Jadi tidak ada pungutan biaya sepersen pun. Karena sudah ada pendananya tadi. Motifnya adalah untuk sensasi dan kesenangan," ucap Edy.

Jeratan pasal pidana

Atas perbuatannya, tersangka pendana MR alias A dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KHUP.

Sedangkan admin utama RK alias A alias DS, terancam Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP.

Kemudian, 7 admin pembantu disangkakan pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Lalu 25 peserta yang terlibat pesta seks gay itu terancam Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(frd/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial