Fakta-fakta Kejagung Geledah Kantor Ombudsman dan Rumah Yeka Hendra

4 hours ago 1
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor hingga rumah seorang anggota Ombudsman RI pada Senin (9/3) kemarin.  

Penggeledahan di dua lokasi itu disebut terkait rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman dalam kasus perintangan penyidikan dalam korupsi ekspor CPO atas tiga terpidana korporasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CNNIndonesia.com telah merangkum sejunlah fakta terkait penggeledahan tersebut sebagai berikut

Anggota Ombudsman Yeka

Anang membenarkan bahwa anggota Ombudsman yang kantor dan rumahnya digeledah adalah Yeka Hendra Fatika (YH).

Namun, Anang belum memberikan penjelasan lebih lanjut. Termasuk, soal apa yang dicari penyidik Kejagung dalam penggeledahan itu.

"Iya YH," ucap Kapuspenkum Kejagung Anang Suprianto singkat.

Pasal perintangan

Anang menerangkan penggeledahan dilakukan terkait Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan perkara migor. Dalam perkara ini, terpidana adalah Marcella Santoso, korporasi Wilmar Group, korporasi Permata Hijau Group, dan korporasi Musim Mas Group.

Kata Anang, penggeledahan ini juga terkait gugatan perdata yang dilayangkan tiga terpidana korporasi ke PTUN.

"Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan," ucap Anang.

Fakta sidang

Dalam persidangan pada Agustus 2025 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membeberkan kongkalikong pengacara dan hakim untuk putusan lepas terdakwa korporasi yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022.

Jaksa mendakwa mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta menerima suap atau gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40 miliar.

Penerimaan uang diduga suap itu dilakukan Arif bersama-sama dengan hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom (dituntut dalam berkas terpisah).

Ketiga nama dimaksud merupakan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus lepas atau ontslag van alle recht vervolging terdakwa korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group.

Dalam kongkalikong itu, Ariyanto sempat menyampaikan informasi adanya gugatan perkara perdata, putusan perkara Tata Usaha Negara dan rekomendasi Ombudsman yang nantinya dapat dijadikan pertimbangan dalam putusan perkara korupsi korporasi migor.

"Atas penyampaian Ariyanto tersebut kemudian terdakwa Muhammad Arif Nuryanta meminta keseriusan Ariyanto jika ingin dibantu, dan dijawab Ariyanto 'Oke satu paket 20 miliar' dan dijawab terdakwa Muhammad Arif Nuryanta 'Gimana mungkin saya membagi dengan majelis, kalau 3 juta dolar saya oke' dan dijawab Ariyanto 'Oke saya usahakan tapi tolong dibantu untuk Onslag'," ungkap jaksa.

Bawa 1 boks dari Gedung Ombudsman

Dikutip dari detik.com, penggeledahan itu selesai dilakukan oleh penyidik Kejagung sekitar pukul 17.00 WIB. Berdasarkan pantauan, penyidik terlihat keluar dari gedung sambil membawa berkas, tas jinjing berwarna merah hingga satu boks.

Mereka pergi menggunakan empat mobil berwarna hitam. Tak ada komentar yang diberikan usai penggeledahan tersebut.

(fra/dis/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial