Eks Dosen UIN Malang Yai Mim Ditetapkan Jadi Tersangka Pornografi

1 day ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menetapkan eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Imam Muslimin atau yang akrab dikenal Yai Mim ditetapkan jadi tersangka kasus pornografi dan asusila. 

Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan Yai Mim sebagai tersangka setelah mengantongi bukti berupa video yang mengarah ke pornografi.

"Dari hasil gelar perkara, status (Yai Mim) dinaikkan sebagai tersangka," ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto, mengutip detikcom, Rabu (7/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yudi menjelaskan dugaan pornografi dan asusila yang disangkakan terhadap Yai Mim salah satunya berkaitan dengan video yang mengarah ke pornografi.

"Dugaan tindak pidananya adalah berkaitan dengan video asusila," sebutnya.

Kubu Yai Mim buka suara

Pihak Yai Mim tengah menyusun upaya pembelaan dan meminta agar praduga tak bersalah ditegakkan. Salah satu tim kuasa hukum Yai Mim, Fakhrudin Umasugi menyampaikan bahwa kliennya Yai Mim tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Menurutnya, perkara yang tengah berjalan masih mengarah kepada dugaan adanya tindak pidana. Sementara berkaitan dengan pencabulan secara verbal dan penerapan pasal lainnya masih menunggu.

Di sisi lain, Fakhrudin menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Yai Mim merupakan hal yang lazim dalam proses hukum. Karena itulah sudah sepatutnya proses ini harus dilalui tapi dengan tetap mengedepankan praduga tak bersalah.

"Penetapan status tersangka itu proses hukum biasa yang harus dilewati, dengan tetap mengedepankan praduga tak bersalah," kata Fakhrudin.

Fakhruddin menambahkan tim kuasa hukum Yai Mim juga tengah menyiapkan langkah pembelaan dengan menghadirkan sejumlah saksi-saksi. Termasuk saksi berkaitan dengan bidang siber (cyber).

Saksi-saksi itu, kata Fakhruddin, akan dimintai keterangan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menjelaskan alur peralihan dan penyebaran video yang diduga bersifat pribadi milik kliennya.

Menurut Fakhrudin, di dalam undang-undang telah diatur secara jelas pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Yakni mulai dari siapa yang memproduksi hingga yang mentransmisikan konten.

"Tidak bisa serta-merta klien kami disebut melakukan pornografi, sementara video itu tersebar dan perlu ditelusuri siapa yang menyebabkan penyebaran itu. Ada kemungkinan pihak lain juga bertanggung jawab," tegasnya.

Fakhrudin juga menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima pemanggilan pemeriksaan terhadap kliennya sebagai tersangka mengingat gelar perkara baru dilakukan sehari sebelumnya.

Duduk perkara kasus Yai Mim

Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini awalnya diadukan korban Nurul Sahara, tetangga Yai Mim sewaktu tinggal di Jalan Joyogrand Kavling Depag III Atas, RT 09, RW 09, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Nurul Sahara didampingi kuasa hukumnya, M Zakki, melaporkan Yai Mim ke Polresta Malang Kota pada Rabu, 8 Oktober 2025. Dalam laporan itu, Sahara mengaku telah mengalami dugaan pelecehan yang dilakukan Yai Mim hingga empat kali.

Perlakuan dugaan pidana kekerasan seksual itu, menurut Sahara dan kuasa hukumnya, ada yang dilakukan oleh Yai Mim secara verbal, ada juga yang menurut mereka dilakukan Yai Mim melalui perbuatan fisik.

Tidak berhenti di situ, Yai Mim dalam beberapa waktu berikut dilaporkan terkait tindak pidana pornografi dengan dugaan penyebaran video pribadi kepada orang lain, termasuk Nurul Sahara. Yai Mim sendiri sempat membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya saat itu.

Dia bahkan tidak merasa telah menyebarkan video pribadi kepada orang lain.

"Saya bahkan video-video itu tidak tahu. Viral juga seperti apa nggak ngerti," kata Yai Mim menjawab pertanyaan wartawan di Polresta Malang Kota pada Senin, 20 Oktober 2025.

Yai Mim kembali menegaskan dirinya merupakan seorang hafiz alias penghafal Al-Qur'an. Selain itu, dia menyebutkan hari-harinya banyak dihabiskan untuk mengaji dan membaca ayat-ayat suci Al-Qur'an.

"Pekerjaan saya ini mengaji dan murojaah," tegasnya.

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial