Jakarta, CNN Indonesia --
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi menggelar syukuran usai bebas di kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Ira resmi bebas dari Rumah Tahanan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/11) kemarin usai mendapatkan rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Dalam syukuran yang digelar di Jatiwarna, Kota Bekasi, Sabtu (29/11) hari ini, Ira mengenang mengungkap beratnya menjalani malam-malam di balik jeruji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata kita selama ini, saya kurang bersyukur. Apa yang kita anggap biasa, yang Ibu Bapak anggap biasa hari ini, syukurilah. Karena kalau di dalam (penjara) kita melewatkan malam-malam at the darkest night, itu berat," kata Ira mengutip Detik.
Ira mengatakan ia mendekam sendirian di ruang tahanan yang begitu gelap, ukurannya juga tidak besar.
Selama masa-masa sulit itu, ia mengaku hanya bisa berserah kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Ya kalau seperti ini kita mau lari ke mana? Kalau dalam kamar isolasi gelap, nggak ada jendela, kurang lebih ukurannya 3x3 meter, sendirian selama tiga hari, tidak ada teman, mau ke mana lagi? Cuma ngobrolnya sama Tuhan," terang Ira.
Ira mengaku sempat merasa hampir putus asa untuk bisa terbebas dari kasus yang menimpanya ini.
Namun, pada akhirnya ia mengaku menyesal karena telah 'mendikte' Tuhan setelah terbebas.
"Tapi itulah saya kira ujian manusia paling tinggi. Katanya suruh berharap terus, tapi kok nggak datang-datang sih Gusti Allah? Tapi kemudian dengan kejadian ini, saya diajarkan luar biasa," ucap dia.
Ira bersama mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono diumumkan menerima rehabilitasi pada Selasa (25/11) sore.
Dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022, Ira dkk divonis bersalah.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Ira dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Perkara dengan nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos. Putusan dibacakan pada Kamis, 20 November lalu.
Putusan tersebut tidak bulat alias diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion Sunoto.
Menurut dia, Ira dkk seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Ia memandang kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan Ira dkk yang mengakuisisi PT JN dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR)
(mnf/sfr)

2 hours ago
1


































