Dokter ASN dkk Gugat UU TNI yang Atur Prajurit Aktif di Jabatan Sipil

1 hour ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah warga negara mengajukan uji materi UU TNI terkait prajurit aktif yang bisa menempati jabatan sipil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para pemohon Permohonan Nomor 238/PUU-XXIII/2025 itu terdiri dari beragam latar belakang profesi. Para pemohon adalah Ria Merryanti (dokter sekaligus aparatur sipil negara/ASN), Syamsul Jahidin (mahasiswa, advokat sekaligus kurator), serta Ratih Mutiara Louk Fanggi dan Marina Ria Aritonang (advokat dan pemerhati kebijakan publik).

Kemudian Yosephine Chrisan Eclesia Tamba (pegawai BUMN dan mahasiswa magister hukum). Serta Achmad Azhari dan Edy Rudyanto (advokat dan pemerhati kebijakan publik).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang perdana yang digelar Rabu (10/12), para pemohon menjelaskan alasan menggugat Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke MK.

Mengutip dari laman MK, mereka menilai ketentuan tersebut membuka peluang penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil tanpa batasan yang jelas dan berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, menurut Syamsul, ketentuan Pasal 47 UU TNI telah disalahgunakan oleh pemerintah dengan menempatkan prajurit aktif pada sejumlah jabatan strategis di ranah sipil.

Menurut para Pemohon, praktik tersebut tidak sejalan dengan prinsip supremasi sipil dan cita-cita Reformasi 1998.

Para Pemohon juga merujuk pada TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 yang menegaskan bahwa peran sosial-politik militer pada masa lalu telah menyebabkan distorsi demokrasi.

Mereka berpendapat Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan permohonan terkait larangan anggota Polri menduduki jabatan sipil semestinya berlaku pula bagi TNI.

"Karena berdasarkan putusan 114/PUU-XXIII/2025 mengabulkan permohonan para pemohon tentang 'POLRI menempati jabatan sipil', maka seharusnya hal tersebut berlaku juga dengan TNI (Tentara Nasional Indonesia) yang memiliki spirit yang sama sebagai alat Negara penjaga kedaulatan Negara Kepulauan Republik Indonesia (NKRI)," sebut Syamsul.

Dalam permohonannya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 47 ayat (1) UU TNI inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penempatan prajurit aktif hanya dapat dilakukan pada kementerian/lembaga yang bertugas di bidang pertahanan, keamanan, intelijen, siber, sandi negara, penanggulangan terorisme, pencarian dan pertolongan, Kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung.

Sementara itu, Pasal 47 ayat (2) UU TNI dimohonkan dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Sidang pada hari itu pun diakhiri, dan hakim konstitusi meminta para pemohon memperbaiki permohonannya. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menilai masih terdapat perbedaan antara alasan permohonan yang meminta norma dinyatakan inkonstitusional dengan petitum yang membuka ruang permintaan alternatif.

Majelis Hakim Konstitusi memberikan waktu 14 hari kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada 23 Desember 2025.

(kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial