CNN Indonesia
Selasa, 01 Jul 2025 08:54 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Menteri Perhubungan Suntana menyebut ada perjanjian kerja di antara perusahaan aplikator dengan pengemudi ojek online (ojol). Hal itu dia sampaikan saat membahas status kepegawaian ojol.
Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan persoalan ojol bukan hanya menjadi wewenang Komisi V. Misalnya, soal status kepegawaian ojol yang selama ini dipersoalkan para pengemudi di berbagai unjuk rasa.
"Karena saya dapat informasi ini ada perjanjian kerja nih antara operator dengan aplikator nih sehingga mereka bisa mendapatkan, boleh mendapat orderan. Kalau saya salah tolong saya diberi penjelasan, Pak," kata Lasarus pada rapat Kemenhub dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suntana menjawab dengan pengalamannya sebagai Direktur Intel Polda Metro Jaya tahun 2015. Saat itu, Tito Karnavian yang menjabat Kapolda Metro Jaya memerintahkan Suntana untuk mengawal dan menguasai proses pendaftaran ojol.
Suntana tidak menyebut perusahaan mana yang dia cek. Namun, dia memastikan ada perjanjian kerja di antara perusahaan dengan pengemudi ojol.
"Ada satu lembar dokumen, Pak, yang ditandatangani, Pak. Dan itu sifatnya sama dengan perjanjian kerja," ucap Suntana.
"Ada mereka antara kedua belah pihak ada, Pak, karena itu dasarnya mereka untuk berinteraksi," ujarnya.
Lasarus menyampaikan status kepegawaian ojol sebenarnya ada di Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, kondisi menjadi rumit setelah Kemehub menerbitkan aturan yang mengatur tarif hingga potongan terhadap pendapatan ojol.
"Jadi, barangnya dari awal itu sudah terjadi dispute, Pak Wamen. Harusnya itu ada di Komisi IX sana yang mengaturnya antara hubungan kerja," ucap Lasarus.
Lasarus pun meminta Kemenhub berkoordinasi dengan Kemnaker mengenai hal ini. Dia berpendapat harus ada pembahasan antarkementerian untuk mengurai persoalan ojol.
(dhf/agt)