Denpasar, CNN Indonesia --
Artis porno Tia Emma Billinger (26) alias Bonnie Blue dan tiga warga negara asing (WNA) asal Australia dan Inggris yang jadi bagian dari tim Bonnie Blue akan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali.
Tiga orang tim Bonnie Blue, berinsial JJTW (28) asal Australia, LAJ (27) dan INL (23) asal Inggris. Bonnie Blue dan timnya akan dideportasi setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Jumat (11/12) esok.
Bonnie Blue dan timnya disidang untuk kasus tilang pelanggaran lalulintas. Mereka menggunakan mobil pikap biru bertuliskan 'Bonnie Blue's BangBus' yang dibeli dia sebesar Rp20 juta dengan pelat nomor DK 8109 SX.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Winarko selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengatakan, setelah menjalani sidang di PN Denpasar, pihaknya akan langsung mendeportasi Bonnie Blue cs. Mereka juga akan ditangkal masuk ke wilayah Indonesia.
"Kita tentu akan secara melakukan tindakan tegas pendeportasian dan kita akan lakukan juga tindakan penangkalan," kata Winarko, saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, Kamis (11/12).
Ia menerangkan, Bonnie Blue dan tim datang ke Pulau Bali, pada 6 November dengan menggunakan visa on arrival (VOA).
Penggunaan visa on arrival diawali dengan kegiatan wisata. Namun dalam perjalanan wisata ini Bonnie dan tim juga melakukan kegiatan diduga terkait pornografi.
Bonnie Blue dan tim disebut merekam kegiatan tersebut, dijadikan konten di media sosial untuk mencari keuntungan.
"Hal ini sudah menandakan penyalahgunaan izin keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing. Apalagi, kegiatan itu mengandung atau berbau pornografi. Kita berharap wisatawan yang hadir adalah wisatawan yang berbudaya dengan mendukung lokal wisdom yang ada di Bali," imbuhnya.
Winarko berkata Imigrasi akan menangkal Bonnie Blue dan timnya selama 10 tahun.
"Nanti kita ajukan kira-kira 10 tahun. Karena memang apa yang dilakukan tentunya perbuatannya juga meresahkan. Apalagi, kita mengenal bahwa wisata di Bali ini adalah wisata yang berbudaya," jelasnya.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara mengatakan polisi tidak menemukan Bonnie Blue membuat konten pornografi di Bali. Namun, Bonnie Blue dan tim dinyatakan melakukan pelanggaran lalulintas.
Bonnie Blue dan tim disebut Arif membeli sebuah mobil pikap untuk membuat konten di Bali. Mereka membelinya dari media sosial Facebook senilai Rp20 juta.
"Mobil pikap warna biru adalah milik TEB (Bonnie Blue) yang dibeli temannya inisial LAJ dari sebuah media sosial Facebook serta uang untuk membayar berasal dari uang perusahaan dengan harga sekitar Rp20 juta," ujarnya.
Arif berkata tujuan Bonnie Blue membeli pikap untuk kepentingan membuat konten di sosial medianya. Tetapi, dia tidak pernah mengendarai mobil itu melainkan hanya duduk di kursi penumpang saja.
Menurut Arif Bonnie Blue tidak memiliki surat izin mengemudi di Bali. Dia hanya memiliki surat izin mengemudi di negara asalnya, Inggris.
Tim dari Bonnie Blue yang mengendarai mobil itu juga hanya memiliki surat izin mengemudi di Inggris, tidak punya SIM dari Indonesia maupun internasional.
Arif berkata Bonnie Blue dan tim sengaja mengendarai pikap itu dari Desa Munggu menuju sebuah studio di daerah Pererenan, di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
"Di bak kendaraan bagian belakang banyak orang-orang yang akan menghampiri. Dan meminta untuk ikut naik ke atas bak mobil karena mereka adalah penggemar TEB. Dengan izin dari TEB maka mereka diberikan izin untuk ikut," jelasnya.
Arif menjelaskan bahwa pelanggaran Bonnie Blue dan timnya karena melakukan kegiatan konten di fasilitas umum dengan menggunakan mobil pikap itu.
Aksi itu disebut sudah melanggar Undang-undang tentang Jalan. Dia berkata jalan seharusnya untuk umum tapi digunakan oleh Bonnie Blue dan tim untuk konten.
Salah satu adegan konten di pikap, kata Arif, mobil Bonnie Blue seolah-olah mogok, lalu didorong oleh para penggemarnya.
"Sehingga yang bersangkutan bisa dilakukan penghukuman. Tapi menggunakan pemeriksaan berita acara cepat. Itu karena mengganggu ketertiban umum, seperti itu," ujarnya.
Bonnie Blue dan tim dijerat Pasal 303 Jo Pasal 137 Ayat (4) huruf A, B, dan C Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
"Sedangkan mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Ayat (1) Undang-undang, Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," ujarnya.
(kdf/wis)

1 hour ago
2































