Jakarta, CNN Indonesia --
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen kembali menulis surat dari dalam Rutan Polda Metro Jaya.
Dalam suratnya itu, Delepdro turut menyinggung pernyataan Menko Bidang Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Surat yang ditulis tangan oleh Delpedro itu turut diunggah di akun media sosial X @LBH_Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Delpedro menyatakan dirinya masih memegang komitmen Yusril untuk memastikan peradilan yang adil dan perlindungan hak-hak tersangka.
"Oleh karenanya, saudara Yusril harus bisa menjamin para penyidik hadir dan tidak mangkir dari sidang praperadilan saya, Muzaffar, dan Syahdan pada Jumat, 17 oktober 2025, pukul 09.00 wib di Ruang Sidang 4 PN Jakarta Selatan," kata Delpedro dalam suratnya.
Menurut Delpedro, ketidakhadiran penyidik itu menyebabkan sidang praperadilan harus ditunda. Padahal, lanjut Delpedro, dirinya sudah bersikap gentlemen sesuai permintaan Yusril.
"Saya telah menjalani masa tahanan selama 44 hari dan menempuh praperadilan ini untuk merebut keadilan. Semoga saudara juga bisa bersikap yang sama dengan meminta penyidik dengan gentlemen hadir dalam Sidang Praperadilan. Saya dengan gembira untuk beradu argumen pada kesempatan tersebut," tuturnya.
Masih dalam surat itu, Delpedro turut meminta agar dirinya serta Muzaffar dan Syahdan juga bisa dihadirkan dalam sidang praperadilan, tanpa terkecuali.
"Saya juga .eminta untuk sidang tersebut dapat dihadiri dan ditonton oleh keluarga dan publik. Bisakah saudara memastikan itu semua? Semoga saudara tidak kehilangan kendali atas segala persoalan-persoalan yang seharusnya di bawah koordinasi saudara," ujarnya.
Sebelumnya Delpedro bersama tiga orang aktivis mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan soal proses hukum dan penetapan tersangka terkait demonstrasi Agustus, Jumat (3/10).
Ketiga orang aktivis itu merupakan Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan Mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar.
Gugatan praperadilan Delpedro teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Tergugat atau Termohon dalam hal ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) saat ini telah mendaftarkan permohonan Praperadilan para aktivis demonstran yang beberapa waktu lalu ditangkap dan kini ditahan oleh Polda Metro Jaya," ujar M AFIF Abdul Qoyim di PN Jakarta Selatan setelah mengajukan permohonan, Jumat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Delpedro cs. Kata dia, praperadilan itu merupakan hak dari Delpedro cs.
"Kemudian kami juga menyatakan kesiapan menghadapi proses praperadilan," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis (9/10).
(fra/dis/fra)