Dana Syariah-Lender Bertemu Selesaikan Gagal Bayar Rp1 T, Ini Hasilnya

1 hour ago 3

CNN Indonesia

Kamis, 20 Nov 2025 18:15 WIB

Pihak PT Dana Syariah Indonesia (DSI) bertemu dengan Paguyuban Lender DSI pada 18 November 2025 untuk membahas permasalahan gagal bayar. Pihak PT Dana Syariah Indonesia (DSI) bertemu dengan Paguyuban Lender DSI pada 18 November 2025 untuk membahas permasalahan gagal bayar. (CNN Indonesia/Safir Makki).

Jakarta, CNN Indonesia --

Pihak PT Dana Syariah Indonesia (DSI) bertemu dengan Paguyuban Lender DSI pada 18 November 2025 untuk membahas permasalahan gagal bayar.

Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, DSI dan Paguyuban Lender menyepakati beberapa poin sebagai dasar kerja sama yang akan diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pertama, pihak DSI meminta Paguyuban Lender DSI sebagai perwakilan lender untuk diajukan kepada OJK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DSI mengusulkan Paguyuban Lender DSI menjadi wadah tunggal perwakilan lender untuk diajukan Persetujuan Kepada OJK," ujar Pengurus Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia Bagian Sekretariat Bayu saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (19/11).

Kedua, pihak DSI dan Paguyuban Lender DSI sepakat membuka jalur komunikasi dua arah yang akan terus berlanjut sepanjang proses penyelesaian masalah.

Ketiga, secara berkala akan dilakukan penyampaian pandangan dan aspirasi dari lender, serta update kondisi DSI yang masih dalam masa pemeriksaan OJK.

Keempat, penyampaian proposal penyelesaian pencairan dana lender akan disampaikan oleh DSI, mencakup sumber daya manusia (SDM), pendataan lender, sumber dana pencairan, dan timeline.

"Selama pertemuan telah terjadi diskusi dan tanya jawab antara kedua belah pihak terkait koreksi dan masukan terhadap Proposal DSI," kata Bayu.

Diketahui, berdasarkan unggahan Instagram @paguyubanlenderdsi, per 18 November 2025 tercatat dana lender yang direkapitulasi adalah Rp1.004.571.508.599 yang diakumulasi dari 3.312 lender DSI.

"Kami menuntut pengembalian dana lender DSI segera dan ada timeline jelas!" tulis Paguyuban Lender DSI dalam unggahan tersebut.

Sementara itu, OJK juga telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT DSI sejak 15 Oktober 2025.

Pengenaan sanksi itu merupakan bentuk pelaksanaan pengawasan tegas OJK terhadap PT DSI agar perusahaan tersebut fokus menyelesaikan kewajiban kepada atau lender.

Kemudian, lembaga pengawas itu memfasilitasi pertemuan antara pengurus penyelenggara PT DSI dengan para lender di Kantor OJK di Jakarta pada Selasa (28/10).

Mengutip dari siaran pers di laman OJK, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas sejumlah pengaduan masyarakat yang masuk dalam saluran pengaduan konsumen OJK mengenai tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil dari DSI.

[Gambas:Video CNN]

(fln/agt)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial