Cara Pegawai Swasta DKI Dapat Subsidi PAM Jaya - Transportasi Gratis

3 hours ago 1
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan insentif transportasi dan subsidi air bersih PAM Jaya hingga layanan cek kesehatan untuk para buruh atau pegawai swasta di lingkungan ibu kota negara Republik Indonesia itu.

Bantuan-bantuan atau subsidi itu sudah dipersiapkan Pemprov DKI lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 yang disepakati bersama DPRD DKI.

"Pekerja Jakarta, wajib tahu! Di penghujung tahun ini, ada 'Bonus' Akhir Tahun yang bisa kamu manfaatkan, lho," demikian unggahan di Instagram resmi DKI Jakarta, dikutip Sabtu (20/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mulai dari urusan rumah tangga, layanan dasar, hingga mobilitas harian. Beragam insentif ini dihadirkan untuk meringankan beban para pekerja yang setiap hari turut menggerakkan Jakarta," sambungannya.

Adapun 'Bonus Akhir Tahun' itu adalah subsidi untuk tarif PAM Jaya, layanan kesehatan, penggunaan transportasi umum, hingga pangan bersubsidi.

Untuk mendapatkan manfaat itu, pekerja terkait harus memenuhi kualifikasi dan mendaftar di lokasi terkait.

"Pastikan kamu sudah mengecek kualifikasi dan manfaat yang dapat diperoleh," dikutip dari akun IG DKI.

"Yuk, bantu sebarkan informasi ini ke kerabat dan rekan kerjamu," tambahnya.

Pangan bersubsidi

Penerima adalah pekerja ber-KTP DKI dan perusahaannya berdomisili di Jakarta.

Setelah mendaftar, Disnakertransgi akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap pekerja yang mengajukan usulan pembuatan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), selanjutnya menerbitkan surat keputusan kepala disnakertransgi.

Lalu, Dinaskertransgi mengajukan usulan KPJ berdasarkan SK Kadis Disnakertrangi kepada Bank Jakrta dan Dinas Kesehatan Pangan Kelautan dan Pertanian (DKPKP).

DKPKP meneruskan surat Disnakertransgi ke Bank Jakarta, dan melakuan verifikasi data (maksimal upah koefesien 1,15 UMPR DKI)

Bank Jakarta memproses pembuatan KPJ, nama pekejera didaftarkan ke dalam whitelist penerima manfaat

Subsidi Air

Mengutip dari akun Instagram itu, penerima akan memakai kartu air sehat dan berhak atas tarif air mulai Rp1000 per meter kubik

Penerima adalah pengonsumsi air PAM Jaya, tinggal di bangunan rumah seluas maksimal 70 meter persegi

Syarat registrasi: fotokopi KTP DKI, Surat keterangan aktif bekerja, fotokopi KPJ, surat keterangan penghasilan, foto diri terbaru

Gratis naik transportasi umum di Jakarta

Mengutip dari akun IG itu, fasilitas tersebut berlaku untuk pekerja dengan gaji maksimal 1,15 x UMP DKI (sekitar Rp6,2 juta)

Caranya, daftar melalui online ke laman klg.transjakarta.co.id

Atau, daftar offline di halte-halte Transjakarta: Monas, CSW, Simpang Kuningan, Pulogadung, Koja, KOta, Cawang Sentral, Juanda, Kampung Melayu, Ragunan setiap hari pukul 06.00-22.00 WIB.

[Gambas:Instagram]

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2026.

UMP DKI Jakarta Tahun 2026 ditetapkan sebesar 5,7 Juta Rupiah atau naik 6,17% dari UMP tahun sebelumnya.

Penetapan kenaikan UMP ini telah melalui berbagai tahapan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, serta berpedoman pada PP Nomor 49 Tahun 2025.

Pada awal pekan ini di Balai KOta Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan pemberian insentif transportasi dan subsidi air bersih PAM Jaya hingga BPJS kesehatan untuk para buruh.

"Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan insentif. Yang pertama adalah insentif untuk transportasi," kata Pramono  di Balai Kota, Senin (22/12) lalu.

Kalau mereka menggunakan transportasi yang dikelola oleh Pemerintah Jakarta, maka akan digratiskan.

Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan menanggung biaya BPJS Kesehatan para buruh yang tidak mendapatkan fasilitas tersebut di tempat mereka bekerja.

Ketiga, Pramono mengatakan Pemerintah Jakarta juga akan memberikan subsidi air bersih PAM Jaya kepada para buruh.

"Saya sudah meminta kepada PAM Jaya, kalau buruh atau para pekerja ingin mendapatkan subsidi air bersih dari PAM Jaya, maka kami akan memberikan untuk itu," ungkap Pramono.

Ia menegaskan, insentif tersebut diberikan karena hal tersebut tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51.

"Karena kami tahu bahwa sekarang ini, dalam kondisi ekonomi dunia yang seperti ini, hal-hal yang seperti itulah yang akan membuat buruh atau para pekerja mempunyai energi lebih untuk bekerja lebih baik," katanya.

(kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial