Cara Dapat Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah tengah menyiapkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta dengan kriteria tertentu.

Melalui kebijakan ini, sebagian peserta dapat terbebas dari kewajiban membayar tunggakan lama, asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan cara dapat pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan adalah dengan terlebih dahulu memastikan status kepesertaan sudah berubah dari mandiri menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemutihan hanya berlaku bagi masyarakat yang dulunya peserta mandiri dan memiliki tunggakan, tetapi kini ditanggung iurannya oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

"Dulunya, (peserta) itu katakanlah mandiri, sendiri membayar, lalu nunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tapi masih punya tunggakan, atau dibayari oleh pemerintah daerah gitu, PBU Pemda istilahnya," ujar Ghufron usai bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan, dikutip CNBC Indonesia, Rabu (22/10).

Ghufron menjelaskan penghapusan tunggakan hanya berlaku maksimal selama 24 bulan. Dengan demikian, jika seseorang memiliki tunggakan sejak 2014, maka hanya dua tahun pertama yang dapat dihapuskan.

"Kalau pun tahun 2014 mulai ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun itu," ujarnya.

Ia menambahkan BPJS Kesehatan tidak dapat menghapus seluruh utang peserta karena akan membebani sistem administrasi lembaga tersebut.

Untuk itu, kebijakan pemutihan ini masih dalam tahap pembahasan bersama pemerintah dan belum ditetapkan secara resmi.

Sebelumnya, Ghufron mengungkapkan masih ada sekitar 23 juta peserta yang menunggak iuran dengan total nilai lebih dari Rp10 triliun.

"Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp10 triliun. Dulunya di Rp7,6 triliun, Rp7,691 (triliun) ya, tapi itu belum masuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen," kata Ghufron di Kampus 3 Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta, Sabtu (18/10) melansir Antara.

Ia mengatakan keputusan akhir terkait cara dan mekanisme resmi pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto atau Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat setelah pembahasan di tingkat pemerintah selesai.

Dengan demikian, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pemutihan, langkah utamanya adalah memastikan status kepesertaan mereka sudah berubah menjadi PBI atau PBPU Pemda, sembari menunggu pengumuman resmi mengenai tata cara pelaksanaan program ini.

[Gambas:Video CNN]

(del/sfr)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial