Jakarta, CNN Indonesia --
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu syarat yang digunakan untuk mengajukan pinjaman online atau pinjol.
Akan tetapi, data KTP kerap disalahgunakan oknum tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjol atas nama orang lain. Berikut cara cek NIK dipakai pinjol atau tidak yang perlu diketahui.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyalahgunaan KTP untuk pinjol ilegal bisa terjadi karena proses pengajuan umumnya cukup menggunakan KTP secara daring, tanpa perlu verifikasi wajah atau swafoto (selfie) sambil memegang KTP sebagai bukti identitas pemohon.
Untuk memastikan apakah KTP pernah digunakan untuk pinjol atau tidak, Anda dapat memeriksanya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cara cek NIK dipakai pinjol atau tidak
Berikut cara cek NIK dipakai pinjol atau tidak yang bisa dilakukan masyarakat. Proses pengecekannya dapat dilakukan secara online maupun offline.
Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri sambil memegang KTP.
Cara cek SLIK OJK secara online
Buka situs resmi https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.
- Di halaman utama, pilih menu "Pendaftaran"
- Isi formulir dengan data yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha
- Pastikan seluruh informasi sudah benar, lalu klik "Selanjutnya"
- Unggah dokumen pendukung berupa KTP dan foto diri
- Klik "Ajukan Permohonan"
- Setelah pendaftaran selesai, Anda akan memperoleh nomor pendaftaran
- Untuk memantau status permohonan, buka menu "Status Layanan" dan masukkan nomor pendaftaran tersebut
- OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu sekitar satu hari kerja melalui email yang Anda daftarkan
Cara cek SLIK OJK secara offline
1. Datangi langsung kantor OJK terdekat
2. Siapkan dokumen sesuai jenis pemohon:
- Perseorangan: Fotokopi KTP (WNI) atau paspor (WNA), serta surat kuasa jika diwakilkan
- Ahli waris: Fotokopi KTP/paspor almarhum, surat keterangan kematian asli, dan bukti hubungan keluarga/ahli waris
- Badan usaha: Fotokopi NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir, identitas pengurus, dan surat kuasa bila diperlukan
3. Petugas OJK akan memverifikasi formulir serta dokumen pendukung yang Anda serahkan
4. Hasil permohonan akan dikirimkan melalui email yang terdaftar
Itulah penjelasan mengenai cara cek NIK dipakai pinjol atau tidak melalui layanan SLIK OJK, baik secara online maupun offline.
Dengan melakukan pengecekan, Anda bisa memastikan data pribadi tetap aman dan tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Jadi, jangan abaikan langkah penting ini untuk melindungi identitas dan keuangan Anda dari risiko penipuan pinjaman online.
(avd/juh)

3 hours ago
4































