CNN Indonesia
Kamis, 30 Apr 2026 05:30 WIB
Suasana pantai di Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur. (Dok. Kementerian Pariwisata)
Manggarai Barat, CNN Indonesia --
Kebijakan interval penyelaman di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) memicu polemik di kalangan pelaku industri wisata bahari. Aturan "20 menit" tersebut dinilai mengalami salah tafsir yang berpotensi merugikan manajemen pariwisata berbasis konservasi.
Ketua DPC Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta (Gahawisri) Labuan Bajo, Budi Widjaja, menegaskan bahwa angka 20 menit sejatinya tidak pernah dimaksudkan sebagai batas durasi penyelaman di bawah air.
Budi menjelaskan ide tersebut awalnya diusulkan oleh asosiasi pelaku usaha selam sebagai pengaturan jeda waktu (interval) antar-kelompok sebelum masuk ke air. Tujuannya untuk menghindari kepadatan di titik penyelaman, menjaga keselamatan di lokasi berarus kuat, serta mengatur lalu lintas bawah laut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun dalam penerapannya, aturan ini justru diterjemahkan secara keliru menjadi batas waktu maksimal berada di dalam air. Berubah dari manajemen teknis menjadi aturan administratif. Ini bukan sekadar kesalahpahaman, melainkan kegagalan memahami esensi konservasi yang sesungguhnya," ujar Budi dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com di Labuan Bajo, Rabu (29/4).
Budi menilai konservasi yang efektif tidak bisa dilakukan dengan aturan kaku yang diseragamkan. Hal ini mengingat setiap titik penyelaman memiliki karakteristik arus, topografi, dan sensitivitas lingkungan yang berbeda.
Bahkan, pembatasan durasi dinilai berisiko kontraproduktif. Penyelam yang terburu-buru justru lebih rentan merusak terumbu karang karena kurangnya stabilitas saat berenang. Selain itu, aturan ini dianggap menurunkan kualitas pengalaman wisata di destinasi kelas dunia seperti Komodo.
"Kasus ini menunjukkan jarak yang cukup jauh antara pengambil kebijakan dengan realitas di lapangan. Padahal solusi praktis sudah ditawarkan oleh pelaku usaha, namun justru disederhanakan hingga kehilangan maknanya," tambah Budi.
BTNK: Itu Jeda Waktu, Bukan Batas Durasi
Merespons kegelisahan tersebut, Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), Hendrikus Rani Siga atau Hengky, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa aturan 20 menit adalah pengaturan selang waktu antar-kelompok penyelam, bukan pembatasan durasi menyelam.
"Selang waktunya 20 menit, intervalnya 20 menit. Ini agar tidak terjadi penumpukan antara penyelam maupun kapal yang mengangkut mereka.
Jadi, bukan dibatasi waktu menyelamnya hanya 20 menit, tapi jeda waktu masuknya antar-kelompok," jelas Hendrikus kepada wartawan, Rabu (29/4).
Hendrikus menjelaskan bahwa aturan ini sebenarnya merupakan inisiatif yang muncul dari para operator usaha yang peduli terhadap kelestarian terumbu karang serta keamanan wisatawan.
Pihak BTNK berharap penjelasan ini dapat meluruskan kesalahpahaman yang beredar di masyarakat maupun pelaku usaha. Kebijakan tersebut sejatinya bertujuan untuk menciptakan pengelolaan kawasan yang lebih tertib tanpa mengurangi kenyamanan wisatawan maupun aspek pelestarian alam.
(lou/wiw)
Add
as a preferred source on Google

1 hour ago
1

























