Jakarta, CNN Indonesia --
Seiring dengan dibukanya rekrutmen Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Gizi Nasional (BGN), banyak yang mencari tahu informasi gaji yang didapat setelah bekerja.
Lantas, berapa besaran gaji PPPK BGN?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi dari laman resmi BGN, pendaftaran rekrutmen PPPK BGN dibuka selama enam hari, mulai Jumat, 5 Desember 2025 hingga Rabu, 10 Desember 2025.
Rekrutmen ini dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli dan profesional dalam mendukung program prioritas pemerintah, yaitu program makan bergizi gratis.
PPPK merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yakni warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat melalui perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan.
Sementara BGN merujuk pada inisiatif strategis pemerintah Indonesia yang bertanggung jawab dalam memastikan pemenuhan kebutuhan gizi bagi seluruh masyarakat.
Banyak orang cukup tertarik dengan rekrutmen ini karena jumlah kuota yang dibutuhkan cukup besar.
Besaran gaji PPPK Badan Gizi Nasional
Gaji PPPK BGN mengiktui peraturan gaji PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai PPPK.
Menurut peraturan tersebut, gaji PPPK dibedakan berdasarkan golongan. Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan.
- • Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.000
• Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
• Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
• Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
• Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
• Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
• Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
• Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
• Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
• Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
• Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
• Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
• Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
• Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
• Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
• Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
• Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000
Pada rekrutmen PPPK BGN tahun anggaran 2025 ini, dibuka formasi untuk lulusan D-III dan S-1/D-IV.
Merujuk ketentuan yang berlaku, lulusan D-III masuk dalam jabatan golongan VII, sementara S-1/D-IV masuk dalam golongan IX.
Selain gaji, PPPK juga turut mendapatkan tunjangan. Tunjangan yang diberikan meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, serta berbagai tunjangan lainnya.
Besaran setiap tunjangan ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengikuti standar yang berlaku bagi PNS.
Demikian adalah besaran gaji PPPK BGN. Semoga bermanfaat.
(sac/fef)

2 hours ago
1




























