Jakarta, CNN Indonesia --
Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bukan hanya kewajiban administratif bagi pemilik kendaraan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga tertib mobilitas dan mendukung pembangunan daerah. Kepatuhan membayar pajak tepat waktu memiliki dampak langsung bagi pengendara serta manfaat luas bagi kota dan masyarakat yang tinggal di dalamnya.
"Pembayaran pajak yang tertib tidak hanya melindungi pemilik kendaraan secara administratif, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah," bunyi keterangan tertulis, Jumat (5/25).
Ketika pemilik kendaraan membayar pajak tepat waktu, yang paling dirasakan adalah rasa aman saat berkendara. Kelengkapan administrasi seperti STNK yang aktif memudahkan masyarakat saat berkendara sehari-hari, termasuk ketika melintasi pemeriksaan kendaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi ini tidak hanya menjaga kepatuhan, tetapi juga memberi kepastian bahwa kendaraan memiliki dokumen yang sah untuk digunakan.
Dampak pembayaran PKB juga terasa di tingkat yang lebih luas. Dana yang terkumpul dari pajak kendaraan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
Dana tersebut digunakan untuk berbagai program publik yang menyentuh kebutuhan dasar, seperti:
- Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur,
- Peningkatan kualitas jalan,
- Pengembangan layanan publik, dan
- Peningkatan pelayanan transportasi umum.
Artinya, setiap kali membayar pajak, masyarakat turut berkontribusi pada pembangunan dan peningkatan kualitas hidup di daerahnya sendiri.
Kepatuhan dalam membayar pajak juga melindungi pemilik kendaraan dari kerugian finansial. Keterlambatan pembayaran memicu denda yang terus bertambah seiring waktu.
Dengan membayar sebelum jatuh tempo, pemilik kendaraan bisa menghindari biaya tambahan yang tidak perlu dan menjaga stabilitas keuangan pribadi.
Pembayaran pajak yang tepat waktu juga memastikan STNK tetap aktif, sah, dan tidak menimbulkan kendala hukum saat diperlukan. Administrasi kendaraan yang lengkap menjadi bentuk kepatuhan dan perlindungan bagi pemilik kendaraan.
Di samping itu, administrasi yang tertib memudahkan pemilik kendaraan saat membutuhkan dokumen resmi untuk berbagai keperluan, termasuk ketika hendak menjual kendaraan. Kendaraan dengan pajak yang tidak menunggak cenderung lebih diminati karena proses balik nama menjadi lebih mudah.
Untuk mendorong kepatuhan tanpa membebani wajib pajak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini memberikan kemudahan melalui program pembebasan sanksi administratif.
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025, masyarakat yang memiliki tunggakan bisa melunasi pokok pajak tanpa dikenakan bunga berupa bunga keterlambatan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini berlaku mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025. Prosesnya dipermudah karena pembebasan bunga dilakukan otomatis melalui sistem Pajak Bapenda, tanpa perlu mengajukan permohonan khusus. Wajib pajak cukup membayar pokok pajak saja, tanpa tambahan denda atau bunga.
Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan layanan perpajakan yang lebih adil dan mudah diakses. Dengan memanfaatkan program pembebasan sanksi ini, masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan dan merapikan administrasi kendaraan tanpa beban tambahan, sekaligus turut mendukung pembangunan kota yang lebih baik.
(rir)

1 hour ago
1

































