Batas Pelaporan Diperpanjang, Ini Cara Lapor SPT Tahunan via Coretax

1 hour ago 2

CNN Indonesia

Jumat, 03 Apr 2026 06:00 WIB

Pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2025 untuk wajib pajak pribadi. Simak cara lapor SPT Tahunan via Coretax. Pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2025 untuk wajib pajak pribadi. Simak cara lapor SPT Tahunan via Coretax. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah telah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2025 untuk wajib pajak orang pribadi.

Jika sebelumnya jatuh pada 31 Maret 2026, kini diperpanjang hingga 30 April 2026. Hal tersebut disampaikan dalam laman Instagram resmi Ditjen Pajak RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada kebijakan penghapusan sanksi administratif untuk keterlambatan lapor SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2025 dan pembayaran PPh Pasal 29 setelah 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026."

Kebijakan ini diambil dalam rangka mendukung implementasi sistem Coretax dan kemudahan sehubungan libur hari raya agar masyarakat dapat melaporkan pajak dengan lebih nyaman.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan penghapusan sanksi berlaku untuk beberapa kondisi, termasuk keterlambatan penyampaian SPT Tahunan, pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29, serta pelunasan kekurangan pembayaran pajak.

Meski demikian, wajib pajak tetap disarankan untuk tidak menunda dan segera lapor SPT Tahunan sebelum batas akhir yang ditetapkan yakni 30 April 2026.


1. Aktivasi akun Coretax

Langkah pertama yang harus dilakukan wajib pajak adalah melakukan aktivasi atau registrasi akun Coretax dan masukkan kata sandi baru.

Akun ini digunakan oleh wajib pajak untuk login di laman Coretax serta melakukan pelaporan pajak dan administrasi perpajakan lainnya.

2. Buat sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP

Permohonan Kode Otorisasi DJP hanya dapat dilakukan melalui akun Wajib Pajak Orang Pribadi atau akun Person in Charge (PIC) Wajib Pajak Badan.

Berikut langkah-langkah pembuatannya:

  • Login ke akun Coretax.
  • Klik menu Portal Saya.
  • Pilih submenu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
  • Sistem akan menampilkan data diri dan kontak wajib pajak secara otomatis.
  • Pilih salah satu jenis sertifikat elektronik dari penyedia yang tersedia, seperti KO DJP, BRIN, BSSN, Peruri, atau Privy ID.
  • Jika memilih KO DJP, isi kolom passphrase sebagai sandi khusus tanda tangan elektronik.
  • Jika memilih penyedia lain, isi sandi sesuai dengan ID penanda tangan elektronik yang telah dimiliki.
  • Centang pernyataan yang tersedia, lalu klik tombol Kirim hingga terbit Bukti Penerimaan Elektronik.


3. Siapkan dokumen

Setelah akun aktif dan memperoleh Kode Otorisasi DJP, langkah berikutnya adalah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, sebagai berikut:

  • Bukti potong PPh Pasal 21 formulir 1721-A1 atau 1721-A2 dari pemberi kerja. Pastikan seluruh isian pada bukti pemotongan tersebut telah benar, termasuk penghasilan bruto, pengurang penghasilan, dan PPh Pasal 21 yang telah dipotong.
  • Data anggota keluarga
  • Data harta dan kewajiban
  • Catatan lain yang berkaitan dengan penghasilan selama satu tahun pajak.


4. Lapor SPT Tahunan karyawan

Setelah seluruh dokumen siap, wajib pajak dapat mulai mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui Coretax dengan langkah berikut:

  • Login ke akun Coretax DJP
  • Buka menu "Surat Pemberitahuan (SPT)", lalu pilih sub menu "Surat Pemberitahuan (SPT)"
  • Klik "Buat Konsep SPT"
  • Pilih "PPh Orang Pribadi" pada jenis SPT yang akan dilaporkan
  • Pilih "SPT Tahunan" dengan periode "Januari-Desember 2025"
  • Pilih model SPT "Normal".
  • Klik "Buat Konsep SPT".
  • Klik ikon pensil untuk mulai mengisi SPT.

Isi seluruh data sesuai dokumen yang telah disiapkan. Untuk karyawan, centang opsi pekerjaan pada sumber penghasilan.

Demikian cara lapor SPT Tahunan via Coretax. Semoga bermanfaat.

(han/fef)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial