CNN Indonesia
Senin, 24 Nov 2025 13:58 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah akan menindak tegas tambang liar yang tidak mengantongi surat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S).
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah akan menindak tegas tambang liar yang tidak mengantongi surat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Hal itu telah dibahas Bahlil bersama Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat terkait dalam rapat terbatas yang digelar pada Minggu (23/11) lalu.
"Ada (tambang) yang punya IUP (Izin Usaha Pertambangan), tapi enggak punya IPPKH. Mereka melakukan penambangan liar. Dan itu semuanya akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada," ujar Bahlil usai Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama di Gedung Chairul Saleh, Kantor Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Senin (24/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahlil mengungkapkan penertiban kawasan tambang merupakan salah satu agenda yang terus dilakukan oleh pemerintah. Pasalnya, pemerintah ingin aktivitas ekonomi dilakukan dengan memperhatikan keberlanjutan.
"Banyak juga penambang, saudara-saudaranya, teman-teman kita, yang melakukan penambangan itu nggak ada izinnya. Nggak ada IPPKH-nya. Makanya lubang-lubang semua. Kan kita tidak ingin. Jadi kita tertibkan semuanya lah," ujarnya.
Presiden Prabowo Subiantomenggelar rapat bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Hambalang, Bogor, Minggu (23/11).
Ada empat hal yang dibahas, pertama, hasil kerja dan rencana tindak lanjut Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Kedua, penertiban kawasan pertambangan.
Ketiga, konsekuensi hukum atas pelanggaran serta aktivitas ilegal di sektor kehutanan dan pertambangan. Keempat, penanganan sejumlah kawasan ilegal yang sebelumnya sulit dijangkau oleh aparat.
Pekan lalu, Satgas Penertiban Kawasan Hutan menertibkan sejumlah tambang ilegal di kawasanhutan yang ditaksir menimbulkan kerugian bagi negara sampai dengan Rp12,9 triliun. Tambang ilegal itu berluas 315,48 hektare.
Ketua Tim Satuan Tugas (Kasatgas) Penertiban Kawasan Hutan dan Tambang (PKH) Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Febriel Buyung Sikumbangmengatakan tambang ilegal itu berada di daerah Kabupaten Bangka Tengah, tepatnya; di Desa Lubuk Simpang dan Desa Lubuk Singkuk, Kecamatan Lubuk Besar.
(sfr/sfr)

41 minutes ago
2

































