Aturan Penulisan Nama dalam Paspor, Pahami sebelum Mengurusnya

2 hours ago 2
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Ada aturan dalam penulisan nama dalam paspor yang harus dipenuhi. Pemohon tidak diperkenankan untuk mencantumkan nama sesuka hati untuk menghindari kendala dalam penerbitan paspor.

Penulisan nama dalam paspor yang benar akan memastikan identitas tersebut sah secara hukum. Penulisan nama yang tepat juga meminimalkan terjadinya kendala pada saat hendak bepergian ke luar negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Aturan-aturan penulisan nama di paspor yang harus dipenuhi oleh para pemohon. Jika aturan tersebut tidak dipenuhi, maka paspor berpotensi untuk tidak bisa digunakan.

Aturan penulisan nama di paspor

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, berikut ini aturan-aturan penulisan nama dalam paspor yang bisa dijadikan bahan rujukan.

1. Berdasarkan dokumen kependudukan resmi

Aturan penulisan nama dalam paspor yang pertama adalah nama tersebut didaftarkan berdasarkan dokumen resmi kependudukan, hal ini terutama yang tertulis dalam akta kelahiran.

2. Ditulis tanpa gelar atau singkatan

Penambahan gelar dan juga singkatan tidak diperbolehkan pada saat membuat paspor. Semua gelar atau singkatan yang menempel pada seseorang harus ditanggalkan.

Contohnya: H. Bagas hanya ditulis Bagas. Antonius, S.E hanya ditulis Antonius saja.

3. Konsisten

Berdasarkan Permendagri No. 73 Tahun 2022, nama yang akan digunakan dalam paspor harus konsisten. Artinya, nama yang akan digunakan dalam paspor harus sama persis dengan nama yang terdapat dalam dokumen identitas resmi yang lainnya.

4. Maksimal 30 karakter

Panjang nama dalam paspor yang diperbolehkan adalah maksimal 30 karakter.

5. Tanpa tanda baca

Penulisan nama dalam paspor tidak boleh menggunakan tanda baca atau apostrof. Misalnya: Ma'ruf menjadi Maruf.

6. Huruf singkatan

Jika terdapat huruf singkatan pada nama, maka tetap ditulis namun tidak diperbolehkan untuk menyingkat nama.

Contohnya: Robert M. Samil maka ditulis Robert M Samil. Abdul Zaki tidak bisa ditulis Abd. Zaki, Muhammad Imron tidak bisa ditulis Muh Imron.

Sebelum memutuskan untuk mulai mengajukan paspor, pastikan semua dokumen kependudukan yang diperlukan akta lahir, KTP, KK sudah memiliki nama yang seragam untuk menghindari terjadinya masalah di kemudian hari.

Memastikan penulisan nama dalam paspor ini sangat penting untuk diperhatikan. Kesalahan kecil penulisan nama dalam paspor seperti huruf, tanda baca, atau gelar akan membuat pemiliknya mengalami kesulitan pada saat mengurus administratif.


Yang terjadi jika nama di paspor tidak sesuai aturan

Kesulitan yang timbul karena terdapatnya perbedaan penulisan nama di dalam paspor yang mungkin akan dialami, mulai dari kendala saat mengurus visa, tiket perjalanan luar negeri, hingga hambatan pada saat melewati imigrasi yang tentu saja akan merepotkan Anda. Berikut penjelasannya.

· Kesulitan mengurus visa

Pada saat mengurus visa, nama yang akan digunakan biasanya berdasarkan nama yang tertera dalam paspor. Terjadinya perbedaan penulisan nama ini dapat membuat pengajuan visa terhambat atau bahkan ditolak.

· Pemeriksaan imigrasi

Pada saat ingin memasuki wilayah negara lain, petugas imigrasi terlebih dahulu akan melakukan pencocokan nama yang ada di paspor dengan dokumen lain.

Perbedaan nama di paspor dengan dokumen lain akan menyebabkan terjadinya penundaan atau bahkan tidak mendapatkan izin untuk masuk ke negara tujuan.

· Risiko ditolak naik pesawat

Pada saat hendak bepergian menggunakan pesawat khususnya untuk penerbangan internasional, pihak dari maskapai penerbangan akan melakukan proses verifikasi yang cukup ketat terhadap identitas penumpang.

Jika nama yang tercantum di paspor memiliki perbedaan dengan yang ada di tiket, maka bukan tidak mungkin Anda dapat dilarang naik.

Untuk menghindari terjadinya hal-hal tersebut, maka pastikan penulisan nama yang terdapat di dalam paspor sudah benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Itulah aturan-aturan mengenai penulisan nama dalam paspor yang dapat dijadikan bahan referensi.

(ahd/fef)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial