ASN Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel, Legislator: Harus Dipantau-Dievaluasi

7 hours ago 6

Jakarta -

Aparatur sipil negara (ASN) kini diperbolehkan untuk kerja di mana saja atau work from anywhere (WFA). Anggota Komisi II DPR F-Golkar Ahmad Irawan menyebut penerapan ini harus terus dipantau dan dievaluasi agar tidak melenceng tujuannya.

"Jangan sampai terjadi penurunan kualitas kerja dan kualitas pelayanan. Selanjutnya, kebijakan ini harus dipantau dan dievaluasi penerapannya agar tidak melenceng dari maksud dan tujuan dari penerapan fleksibilitas kerja ini," kata Ahmad Irawan kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

Menurutnya, kebijakan ini harusnya dimanfaatkan para ASN untuk meningkatkan kinerja. Namun, dia mewanti-wanti ASN yang menang notabenenya bergerak di bidang pelayanan, yang di mana sulit untuk bekerja WFA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut saya, kebijakan pemerintah mengenai fleksibilitas ini kebijakan yang bagus dan tepat. ASN harus menyambut kebijakan ini dengan mental dan kedisiplinan yang tinggi. Kesempatan untuk meningkatkan kualitas kerja," katanya.

"Saya tetap perlu menaruh perhatian pada ASN yang bekerja pada unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan dukungan operasional kepada pemerintah. Mereka tetap harus menunjukkan determinasi dan kualitasnya," tambahnya.

Lebih lanjut, dia juga meminta para atasan untuk mengatur pegawai ASN mana yang bisa WFA atau tidak sesuai dengan jobdesk-nya.

"Selain itu, penting bagi pejabat pembina kepegawaian dalam penentuan kebijakan fleksibilitas ini mengetahui betul kebutuhannya," katanya.

Diketahui, ASN kini bisa bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) hingga mendapat jam kerja lebih fleksibel. Hal ini seiring dengan penerbitan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No 4 Tahun 2025.

PermenPANRB No 4/2025 membahas tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) pada instansi pemerintah. Aturan ini ditetapkan pada 16 April dan resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nanik Murwati mengatakan, ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya.

"Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," kata Nanik, dilansir detikFinance, Rabu (18/6).

PermenPANRB No 4/2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi. Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu atau yang dikenal dengan WFA, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

"Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," tambah Nanik.

(azh/eva)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial