Jakarta, CNN Indonesia --
Utang sering kali menjadi masalah saat yang bersangkutan meninggal dunia, tak terkecuali bagi pemilik utang alias debitur pinjaman online (pinjol). Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah utang pinjol lunas ketika orang yang bersangkutan meninggal dunia.
Pada saat ingin utang pinjol, umumnya pihak pinjol akan menetapkan perjanjian hingga debitur melunasi utang tersebut. Biasanya juga terdapat aturan terkait yang diberlakukan jika pihak yang bersangkutan meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang kerap menjadi persoalan adalah keluarga ahli waris sering kali tidak mengetahui utang pinjol dari almarhum atau tidak merasa mendapatkan manfaat dari utang pinjol tersebut.
Hal inilah yang membuat ahli waris enggan untuk membayar utang pinjol yang ditinggalkan oleh almarhum karena menganggap hal ini bukanlah kewajiban yang harus mereka lakukan.
Apakah pinjol lunas ketika meninggal?
Lalu, apakah utang pinjol lunas ketika meninggal? Pada saat pemilik utang pinjaman online meninggal maka ahli waris memiliki kewajiban untuk membayar atau melunasi utang tersebut.
Hal ini berdasarkan ketentuan hukum perdata Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan, "Para ahli waris dengan sendirinya karena hukum mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal."
Selain itu, hal ini juga diperkuat dengan bunyi Pasal 1100 KUHPerdata yang menyatakan, "Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan."
Berdasarkan pasal-pasal di atas, bisa disimpulkan jika ahli waris yang akan mendapatkan hak milik atas harta orang yang memiliki utang tersebut, termasuk juga utang pinjol yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal.
Tidak ada aturan-aturan yang menyebutkan jika seseorang yang telah ditunjuk menjadi ahli waris bisa mengajukan keringanan atau pemutihan atau penghapusan terhadap utang yang ditinggalkan tersebut. Dengan demikian, ahli waris memiliki kewajiban untuk melunasi utang pinjol yang ditinggalkan oleh pemberi waris.
Namun terdapat juga kemungkinan ahli waris bisa mendapatkan keringanan, pemutihan atau penghapusan utang dari pihak pinjol. Hal ini bisa dilakukan dengan cara mengajukan keringanan atau penghapusan utang yang diwariskan ini.
Adapun pengajuan keringanan ataupun pemutihan utang pinjol dari orang yang meninggal harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak yang memberikan utang.
Contohnya jika pihak yang memiliki utang tidak meninggalkan warisan sama sekali selain dari pada utangnya tersebut atau jika seluruh barang warisan diserahkan kepada kreditur.
Yang harus dicatat, tidak semua pinjol menyediakan opsi keringanan atau pemutihan utang bagi ahli waris debitur. Semua tergantung pada kebijakan-kebijakan penyelenggara pinjaman online dan akan kembali pada perjanjian awal yang telah disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak.
Terdapat beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menghindari munculnya permasalahan ini di kemudian hari sebelum memutuskan untuk utang pinjol, mulai dari membaca perjanjian hingga membuat surat wasiat yang sangat diperlukan.
1. Membaca perjanjian
Kesalahan fatal yang sering dilakukan oleh kebanyakan orang adalah enggan membaca semua persyaratan dan ketentuan yang diberikan oleh pihak pemberi utang. Semua persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat ini tercantum dalam perjanjian pinjaman.
Peminjam harus membaca dengan teliti untuk bisa mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban yang harus dilakukan untuk menghindari timbulnya perselisihan di kemudian hari.
2. Memiliki asuransi jiwa
Memiliki asuransi jiwa bisa menjadi jawaban yang patut dipertimbangkan bagi semua orang. Asuransi ini akan memberikan manfaat bagi keluarga yang ditinggalkan berupa uang pertanggungan yang bisa digunakan untuk membayar utang pinjol.
3. Membuat wasiat
Langkah terakhir yang bisa dilakukan untuk menghindari polemik utang pinjol ini adalah dengan membuat surat wasiat. Surat wasiat ini bisa menjadi sebuah petunjuk bagi keluarga yang ditinggalkan mengenai harta warisan, termasuk juga di dalamnya yang menyangkut utang-piutang, baik kepada individu maupun pinjol.
Demikian penjelasan mengenai apakah utang pinjol lunas ketika yang meminjam meninggal dunia.
(ahd/fef)

1 hour ago
3


































