Apa Perbedaan PIP dan KIP? Ini Penjelasan dan Cara Mendapatkannya

8 hours ago 4

Jakarta -

Bantuan pendidikan dari pemerintah seperti PIP dan KIP sering dianggap sama, padahal keduanya memiliki perbedaan fungsi dan bentuk. Penting bagi siswa, orang tua, dan satuan pendidikan memahami perbedaan ini agar tidak terjadi kekeliruan saat mengakses bantuan.

Baik Program Indonesia Pintar (PIP) maupun Kartu Indonesia Pintar (KIP) sama-sama bertujuan untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa mengenyam pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi. Namun, mekanisme pelaksanaannya berbeda.

Apa Itu PIP dan KIP?

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah untuk mendukung keberlangsungan pendidikan peserta didik. Program ini menyasar siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK, serta mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk dari wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah kartu identitas yang menjadi tanda bahwa pemegangnya berhak menerima manfaat dari PIP. KIP diberikan kepada peserta didik terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan terindikasi memenuhi syarat sesuai basis data kemiskinan nasional.

Apa Perbedaan PIP dan KIP?

PIP merupakan program bantuannya, sedangkan KIP adalah alat untuk mengakses bantuan tersebut. Seseorang bisa mendapatkan PIP tanpa harus memiliki KIP, selama terdata dalam sistem Dapodik dan memenuhi kriteria penerima bantuan.

Penerima KIP secara otomatis masuk dalam prioritas penerima PIP, namun tidak semua penerima PIP memiliki atau memerlukan KIP fisik. KIP juga digunakan dalam skema bantuan pendidikan tinggi, yaitu KIP Kuliah, yang berbeda dari PIP untuk pendidikan dasar dan menengah.

Cara Mendapatkan PIP dan KIP

Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, bantuan PIP dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Pengusulan dilakukan oleh sekolah melalui sistem Dapodik, dengan memprioritaskan peserta didik dari keluarga pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau memenuhi kriteria rentan miskin.

Sementara itu, untuk jenjang pendidikan tinggi, pengelolaan bantuan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) melalui program KIP Kuliah. Mahasiswa baru dapat mendaftar secara mandiri melalui situs kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id, kemudian diverifikasi oleh pihak perguruan tinggi.

Memahami perbedaan PIP dan KIP penting agar siswa yang membutuhkan bantuan pendidikan dapat mengakses program yang tepat. Pihak sekolah, orang tua, dan peserta didik diimbau untuk aktif memperbarui data dan mengikuti petunjuk dari pemerintah agar proses penyaluran bantuan berjalan lancar dan tepat sasaran.

(wia/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial