Alasan Korupsi, Eks Dirjen Pajak Ken Dicegah ke Luar Negeri

1 hour ago 1

CNN Indonesia

Kamis, 20 Nov 2025 13:09 WIB

Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan empat orang lainnya bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi pajak 2016-2020. Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dicekal ke luar negeri. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi dicegah untuk bepergian ke luar negeri berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, Kamis (20/11) seperti dikutip dari Antara.

Selain Ken Dwijugiasteadi, Kejagung juga meminta empat orang lainnya untuk dicegah, yakni inisial BNDP, HBP, KL, dan VRH. Pencegahan tersebut berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasan: korupsi," demikian dinukil dari dokumen yang diterima dari Ditjen Imigrasi.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membeberkan bahwa Kejagung telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020.

"Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020," kata Anang di Jakarta, Senin (17/11).

Ia mengatakan kasus ini berkaitan dengan oknum pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI.

Terkait waktu maupun lokasi penggeledahan, Anang tidak membeberkannya. Ia juga belum mengungkapkan duduk perkara kasus korupsi ini.

Kendati demikian, Anang menyebut bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. "Iya (naik sidik)," ucap Kapuspenkum.

(tim/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial