Airlangga Soal Marak Impor Baju Bekas: Ada yang Bocor

3 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal penindakan maraknya impor baju bekas yang masuk Indonesia.

Ia mengatakan impor baju bekas memang sudah dilarang dalam regulasi. Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, dan Undang-Undangnya adalah (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Baju bekas selalu tidak boleh impor. Jadi regulasinya selalu tidak boleh impor," kata Airlangga saat ditemui di Hutan Plataran Kota, Jakarta Selatan, Selasa (4/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski sudah dilarang, impor baju bekas tetap merajalela di pasar Indonesia. Hal itu, kata Airlangga, terjadi karena kebocoran impor yang membuat pakaian bekas impor bisa tetap masuk.

"Ya memang ada yang bocor-bocor. Nah, yang bocor-bocor itu yang harus ditertibkan," katanya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bertekad untuk menertibkan perdagangan pakaian bekas impor atau thrifting ilegal.

Ia mengatakan kebijakan tersebut bertujuan melindungi industri tekstil dalam negeri yang selama ini tertekan oleh banjir produk impor murah.

"Banyak barang-barang yang ilegal, yang balpres itu semua. Kita akan tutup supaya industri domestik dan tekstil domestik bisa hidup," tegasnya.

Purbaya menyebut pemerintah akan memperkuat aturan larangan impor pakaian bekas ilegal yang diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022. Ia juga berencana menambah sanksi berupa denda terhadap importir yang terbukti melanggar agar negara tidak hanya menanggung biaya pemusnahan barang.

Ia juga meminta jajaran Bea Cukai memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku impor ilegal.

Menurutnya, perlindungan terhadap industri lokal adalah langkah awal untuk memperkuat basis ekonomi nasional sebelum bersaing di pasar ekspor.

"Kalau tekstil kita mau hidup, kita harus buat domestic base yang kuat. Nanti kalau mereka makin kuat, daya saingnya makin bagus, baru kita serang ke luar negeri," ujarnya.

Pakaian bekas impor memang menjadi ancaman bagi industri domestik.

Produksi industri garmen dalam negeri merosot imbas maraknya pakaian impor bekas ilegal. Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan importasi pakaian bekas masuk dalam kategori ilegal.

Data International Trade Center (ITC) Trademap, sambungnya, menunjukkan ada sekitar US$2 miliar atau Rp33,3 triliun (kurs Rp16.686 per dolar AS) per tahun impor tekstil dan produk tekstil (TPT) yang tidak tercatat dan dapat dikategorikan ilegal. Khusus untuk pakaian bekas diperkirakan nilainya sekitar US$300 juta atau Rp5 triliun per tahun.

"Jika dikonversi ke volume ada sekitar 900 juta pieces per tahun," ujar Redma kepada CNNIndonesia.com, Senin (3/11).

Redma mengatakan 900 juta potong pakaian impor tersebut setara dengan 180 juta ton. Jika yang laku terjual hanya 10 persen saja, berarti setara 18 juta ton. Sedangkan kapasitas produksi garmen dalam negeri hanya 2,7 juta ton dengan produksi sekitar 2 juta ton.

Artinya ada penurunan (gap) sekitar 700 ribu ton yang tidak terpakai karena pasar dalam negeri terserap oleh pakaian impor bekas.

"Maka industri kita produksinya turun 700 ribu ton karena terganggu dari penjualan pakaian bekas impor yang sebesar 18 juta ton," katanya.

[Gambas:Video CNN]

(fby/dhf)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial