CNN Indonesia
Kamis, 16 Okt 2025 19:33 WIB

Makassar, CNN Indonesia --
Sebanyak enam anggota Polri yang bertugas di Polda Gorontalo dipecat setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin.
"Benar, ada enam personel di PTDH," kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro dalam rilisnya, Kamis (16/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keenam personel yang dipecat yakni Brigpol Nelpon Ilyas anggota Polres Pohuwato, Briptu Fransiscus Xaverius Reza Winarso anggota Polres Pohuwato, Bripda Einstein Hans Anthonie anggota Polres Pohuwato, Bripda Akriyanto F. Bagu anggota Dit Samapta Polda Gorontalo, Bripda Iswanto Abas anggota Dit Samapta Polda Gorontalo, dan Bripda Alwin Adeputra Lihawa anggota Dit Tahti Polda Gorontalo.
"Keputusan tersebut berdasarkan keputusan Kapolda Gorontalo tanggal 30 September, keenam anggota tersebut telah diputuskan PTDH," ungkapnya.
Desmont menerangkan bahwa keenam anggota tersebut telah terbukti secara sah melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan hasil putusan sidang komisi kode etik.
"Ini adalah keputusan yang sangat berat, namun harus dilakukan demi menjaga nama baik institusi. Saya berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polda Gorontalo agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng citra Polri," katanya.
Desmont tak merinci pelanggaran yang dilakukan enam personel tersebut. Namun dia menyatakan keputusan PTDH terhadap mereka merupakan komitmen Polda Gorontalo mewujudkan Polri yang presisi, profesional, dan berintegritas, serta menegakkan kedisiplinan internal secara konsisten tanpa pandang bulu.
(mir/wis)