Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengungkap sejumlah kejanggalan yang belum tuntas dibuka dalam ruang publik setelah upaya percobaan pembunuhan berencana terhadap wakil koordinatornya Andrie Yunus melewati 33 hari.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan proses hukum yang berjalan di internal militer tidak sesuai dengan komitmen dan janji yang disampaikan di awal oleh TNI untuk mengungkap kasus secara akuntabel dan transparan.
Faktanya, TNI belum merilis wajah dan identitas 4 orang pelaku yang dijadikan tersangka karena terlibat penyiraman air keras kepada Andrie.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses penyelidikan dan penyidikan di internal TNI yang dilakukan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom), kata Dimas, juga tidak menguraikan temuan-temuan serta fakta-fakta yang sudah disampaikan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebagai kuasa hukum Andrie.
Fakta tentang keterlibatan 16 orang pelaku yang terlibat dan terlihat melakukan pengintaian, komunikasi dan koordinasi di lapangan sebelum peristiwa, serta dugaan operasi serta komando struktural yang tidak diungkap menjadi sinyal tidak ada transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum kepada pelaku penyiraman air keras.
Dimas lantas menyinggung penyerahan jabatan Kepala, Wakil Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) serta Direktur Direktorat E di BAIS juga menjadi tanda tanya besar.
"Pertanggungjawaban komando dalam struktur BAIS tidak hanya berhenti hanya kepada pertanggungjawaban etik, namun juga sanksi pidana sebagai kepala atau atasan yang mengetahui dan bertanggung jawab (command responsibility) terhadap perilaku dan tindakan prajurit di bawahnya," kata Dimas melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/4).
KontraS juga menyoroti pasca-penyiraman air keras kepada Andrie, sejumlah tindakan kekerasan berupa teror dan intimidasi kepada sejumlah pihak yang bersolidaritas masih sering terjadi.
Hal itu semakin menguatkan tesis KontraS bahwa siklus kekerasan dan impunitas tidak akan berhenti apabila tidak ada mekanisme hukum yang adil, transparan, akuntabel dan memberikan efek jera kepada pelaku dan institusi yang terlibat.
Lebih lanjut, KontraS turut menyoroti tindakan pemblokiran secara sewenang-wenang oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) terhadap publikasi dan kampanye solidaritas Andrie pada platform media sosial.
Menurut Dimas, hal itu bertentangan dengan kebebasan berekspresi serta kebebasan pers yang menjadi fondasi demokrasi.
Selain itu, KontraS menyoroti sikap Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang tidak mendesak pemerintah untuk membentuk Komisi/Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen agar pengumpulan fakta dan alat bukti dapat dilakukan secara cepat, efektif, transparan, dan akuntabel tanpa adanya konflik kepentingan.
Padahal, anggota DPR berperan sebagai pembawa aspirasi.
"Oleh karena rentetan permasalahan di atas, kami meminta kepada para pihak agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara transparan, akuntabel, dan berintegritas penuh terhadap nilai serta prinsip demokrasi, HAM, dan supremasi hukum demi penuntasan yang berkeadilan," ucap Dimas.
Andrie Yunus disiram air keras pada pekan kedua bulan Maret lalu setelah mengisi siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bertajuk "Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI".
Pada hari ini, Kamis (16/4), Oditurat Militer II-07 Jakarta akan melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Andrie ke pengadilan militer.
Oditur menerapkan Pasal berlapis perihal penganiayaan, bukan percobaan pembunuhan berencana, terhadap empat orang pelaku di kasus ini.
(ryn/wis)
Add
as a preferred source on Google

1 hour ago
2


























