Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum dua anak buah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana 4 dan 4,5 tahun penjara.
Keduanya ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 serta Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
Menurut hakim, berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/4).
Sri Wahyuningsih divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang selama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.
Sementara Mulyatsyah dihukum dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan atau 4,5 tahun penjara serta pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 120 hari.
Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,28 miliar subsider 2 tahun penjara.
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan di antaranya adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar dan menghambat pemerataan pendidikan.
Sedangkan hal meringankan di antaranya ialah terdakwa belum pernah dipidana dan telah mengabdi selama puluhan tahun di kementerian.
Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perkara ini diputus oleh ketua majelis Purwanto S. Abdullah dengan hakim anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.
Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin kedua terdakwa dihukum dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.
Teruntuk Mulyatsyah, ia juga dituntut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.
Para terdakwa bersama-sama dengan Nadiem dan sejumlah pihak lain termasuk Ibrahim Arief (IBAM) dan Jurist Tan terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun dalam kasus dugaan korupsi dimaksud.
Angka kerugian keuangan negara tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sejumlah Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar US$44.054.426 atau sekitar Rp621.387.678.730,00 (621 miliar)- Rp14.105 untuk 1 dolar AS.
Kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara nomor: PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP).
(ryn/dal)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
6




























